Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM: Ferdy Sambo Sangkal Telah Tembak Brigadir J saat Rekonstruksi Pembunuhan

Komnas HAM mengatakan saat rekonstruksi pembunuhan digelar, Ferdy Sambo sempat menyangkal jika dirinya telah menembak Brigadir J.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Komnas HAM: Ferdy Sambo Sangkal Telah Tembak Brigadir J saat Rekonstruksi Pembunuhan
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS (kedua kanan) dan Putri Candrawathi (kanan) menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri. Komnas HAM mengatakan saat rekonstruksi pembunuhan digelar, Ferdy Sambo sempat menyangkal jika dirinya telah menembak Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyebut Ferdy Sambo menyangkal menembak Brigadir J ketika rekonstruksi pembunuhan digelar pada Selasa (30/8/2022).

Damanik mengatakan saat rekonstruksi pembunuhan digelar, Ferdy Sambo menyebut hanya memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Misalnya Richard mengatakan bukan hanya dia yang menembak, tapi juga FS (Ferdy Sambo) kan gitu."

"Sementara yang satu lagi (Ferdy Sambo), 'nggak saya cuma menyuruh dia,' itu kan perbedaan yang substantif," katanya dikutip dari YouTube Kompas TV.

Menurutnya, sangkalan seperti apa yang dikatakan oleh Ferdy Sambo adalah hal yang biasa dalam proses rekonstruksi.

Sehingga saat ini, kata Damanik, tinggal penyidik menentukan fakta mana yang akan diberikan ke Kejaksaan.

"Sekarang penyidik akan menyerahkan hasil penyidikan ke Kejaksaan itu seperti apa. Kan dia yang punya wewenang sekarang," jelasnya.

Baca juga: LPSK: Berdasar Keterangan Bharada E, Brigadir J Ditembak Ferdy Sambo Dari Belakang Saat Sudah Jatuh

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Damanik mengatakan jika sangkalan Ferdy Sambo itu tidak terbukti ketika sidang di pengadilan maka akan memperberat hukuman bagi mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Damanik berujar saat ini hal terpenting yang menjadi fokus adalah melakukan pembuktian atas pasal yang disangkakan kepada para tersangka.

"Paling signifikan pada hari kejadian siapa yang merencanakan kalau memang 340 pasal yang digunakan, siapa yang mengeksusi."

"Sekarang selisihnya kan masalah cuma yang satu mengakui dua orang (membunuh Brigadir J -red), satu lagi mengakui satu orang," katanya.

Mabes Polri Bagikan Video Animasi Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo terlihat sempat marah dengan Brigadir J yang menganggap ajudannya itu telah bertindak kurang ajar kepada dirinya.
Ferdy Sambo terlihat sempat marah dengan Brigadir J yang menganggap ajudannya itu telah bertindak kurang ajar kepada dirinya. (Istimewa)

Sebelumnya, Humas Mabes Polri membagikan video animasi yang memperlihatkan hasil rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang digelar pada Selasa (30/8/2022).

Video tersebut memperlihatkan awal kronologi saat rombongan Ferdy Sambo datang ke rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan hingga dilakukannya penembakan kepada Brigadir J dan menyebabkan ia tewas.

Adapun adegan sebelum penembakan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo sempat meluapkan amarahnya kepada ajudannya itu.

Ia marah kepada Brigadir J karena dianggap telah melakukan hal yang dianggap kurang aja kepada dirinya.

Makian ini dikatakan Ferdy Sambo pada pukul 17.12 WIB.

"Kamu tega sekali sama saya, kamu kurang ajar sekali sama saya," ujar Ferdy Sambo kepada Brigadir J menurut video animasi dari Humas Mabes Polri.

Setelah marah kepada Brigadir J, Ferdy Sambo pun memerintahkan Bharada E untuk menembak.

Baca juga: TERKUAK Adegan Putri Candrawathi di Ranjang Sama Semua Ajudan di Magelang, Ada Kuwat dan Brigadir J

Pada video berdurasi 2 menit 4 detik itu, perintah Ferdy Sambo seperti dilakukan dengan berteriak.

"Woy kamu (Bharada E) tembak, kau tembak cepat, cepat woy kau tembak," perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E.

Pada keterangan video animasi itu, Bharada E dinyatakan menembak Brigadir J sebanyak tiga atau empat kali.

Tembakan pertama Bharada E mengenai pundak kanan Brigadir J.

Video animasi rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, menunjukkan Ferdy Sambo melepaskan satu tembakan ketika korban sudah tersungkur.
Video animasi rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, menunjukkan Ferdy Sambo melepaskan satu tembakan ketika korban sudah tersungkur. (Tangkap layar Polri TV)

Lalu untuk tembakan kedua mengenai siku kiri Brigadir J dan menembus hingga ke dagu.

Dua tembakan tersebut pun membuat Brigadir J tergeletak dengan posisi tertelungkup di samping tangga depan gudang rumah dinas Ferdy Sambo.

Meski sudah tergeletak bersimbah darah, Ferdy Sambo melanjutkan tembakan ke arah kepala bagian belakang Brigadir J.

Kejadian pun berlanjut ketika Ferdy Sambo menembak ke arah tembok di bagian tangga serta lemari.

Baca juga: Komnas HAM Sudah Periksa 2 Kali Istri Ferdy Sambo, Ini yang Disampaikan Putri Candrawathi

Adegan pun berlanjut ketika Ferdy Sambo menjemput istrinya, Putri Candrawathi yang berada di kamar pribadinya.

Setelah itu Ferdy Sambo dan Putri keluar rumah.

Pada saat yang bersamaan Bripka RR telah berada di dalam mobil berwarna hitam untuk mengantar Putri Candrawathi pulang.

Namun di akhir video, Ferdy Sambo nampak tidak ikut bersama dengan Bripka RR dan istrinya untuk pulang ke rumah pribadinya di Jalan Saguling.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas