Mahfud MD Angkat Bicara soal Kuasa Hukum Brigadir J Diusir saat Rekonstruksi: Tak Harus Dilarang
Mahfud MD menganggap pengusiran terhadap pengacara Brigadir J tidak harus dilakukan. Hal tersebut lantaran mereka juga masyarakat biasa.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat," katanya.
Baca juga: Pisau Kuat Maruf jadi Bukti Peristiwa Magelang, Pelaku Marah, Brigadir J Dianggap Lecehkan Putri
Selanjutnya, Kamaruddin dan timnya pun memutuskan untuk pulang.
Adapun alasan pengusiran kepada dirinya, Kamaruddin hanya mengatakan bahwa Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian berujar 'pokoknya'.
"Alasannya pokoknya Dirtipidum (bilang) pengacara pelapor tak boleh lihat, harusnya boleh lihat untuk transparasi, pokoknya tidak boleh lihat, Kombes Pol mengusir kita," jelasnya.
Berencana Laporkan ke Jokowi
Kamaruddin pun berencana akan melaporkan hal ini ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, tindakan pengusiran merupakan sesuatu yang tidak sesuai dengan hukum acara.
"Saya akan berbicara dengan presiden atau salah satu Menko-nya," ucap Kamaruddin.
Baca juga: Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Dikembalikan Jaksa karena Kurang Lengkap, Polri: Secepatnya Dipenuhi
Selain itu, dirinya juga meminta agar ada pejabat Polri dipecat lantaran telah mengusirnya dari TKP.
"Saya akan bicarakan dalam waktu Minggu ini, saya tadi sudah komunikasi berarti harus ada ini yang segera diberhentikan dari jabatannya," tegas Kamaruddin.
"Pokoknya ada, tunggu aja lah dalam waktu dekat," pungkas Kamaruddin.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Garudea Prabawati)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.