Awasi Kasus Ferdy Sambo, Komnas HAM Koordinasi dengan Komisi Kejaksaan
Choirul Anam mengatakan Komisi Kejaksaan menyatakan keinginannya untuk mengawasi kasus pembunuhan yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Komisi Kejaksaan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Choirul Anam mengatakan Komisi Kejaksaan menyatakan keinginannya untuk mengawasi kasus pembunuhan yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Hal tersebut disampaikannya usai konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022).
"Saya punya teman dengan Komisi Kejaksaan yang tadi pagi sempat komunikasi. Teman-teman ini juga mau memberikan pengawasan terhadap mekanisme di Komisi Kejaksaan. Saya kira koordinasi antara Komnas HAM dan Komisi Kejaksaan akan juga baik untuk melakukan pengawasan terhadap proses berikutnya," kata Anam.
Anam mengatakan pengawasan dari seluruh pihak baik Komnas HAM maupun publik terhadap proses penegakan hukum kasus tersebut menjadi penting.
Baca juga: Kejagung Terima SPDP 6 Tersangka Anggota Polri Terduga Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Hal itu, kata Anam, untuk mendorong prinsip fair trial dalam proses penegakan hukum kasus tersebut.
"Fair trial di sini memungkinkan semua orang untuk mendapatkan akses keadilan, terutama korban," kata dia.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengungkapkan lima kesimpulan terkait penyelidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Berdasarkan keseluruhan penyelidikan, Komnas HAM menemukan fakta kasus pembunuhan Brigadir terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Komnas HAM Rekomendasikan Polisi Pastikan Proses Hukum Kasus Brigadir J Bebas Intervensi
Kemudian, dalam temuannya, tidak terjadi penyiksaan terhadap korban (Brigadir J) hingga ada dugaan kekerasan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kesimpulan tersebut, disampaikan oleh Beka Ulung dalam keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
“Pertama, telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Eks Kadiv Propam Irjen FS di Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.”
“Kedua, pembunuhan Brigadir J merupakan peristiwa extrajudicial killing,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis sore.
Beka menambahkan, ditemukan luka tembak di tubuh Brigadir J hingga mengakibatkan kematian.
“Ketiga, berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta, tidak adanya penyiksaan terhadap brigadir J melainkan luka tembak,” jelasnya.
Baca juga: Timsus Sebut 6 Anggota Polri Tersangka Obstraction of Justice Kasus Brigadir J, Segera Disidang Etik
Adapun penyebab kematian, lanjut Beka, dua luka tembak, yakni satu di kepala dan satu di dada sebelah kanan.
Keempat, kata Beka, terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasaan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada saudara PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022.
Kemudian, adanya obstruction of justice atau upaya menghalangi penegakan hukum kasus Brigadir J.
“Kelima, terjadinya obstruction of justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J,” ungkap Beka.