Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KAI Berikan Vaksinasi Booster Gratis di Stasiun dan Faskes KAI, Ini Syaratnya

KAI fasilitasi vaksinasi booster gratis di Stasiun dan faskes KAI. Bagi penumpang kereta bisa booster di stasiun h-1 sebelum keberangkatan.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Miftah
zoom-in KAI Berikan Vaksinasi Booster Gratis di Stasiun dan Faskes KAI, Ini Syaratnya
Kolase Tribunnews/ Instagram: @kai121_
PT Kereta Api Indonesia (KAI) berikan fasilitas vaksinasi booster gratis di stasiun dan faskes KAI. Fasilitas vaksin berlaku bagi penumpang kereta antarkota dan masyarakat umum. 

TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan vaksinasi dosis ketiga atau booster secara gratis bagi penumpang Kereta Api (KA) Antarkota.

Informasi tersebut diumumkan KAI pada akun Instagramnya @kai121_ pada Kamis (1/9/2022).

Dalam unggahan tersebut KAI menjelaskan bahwa vaksinasi booster gratis ini dapat dilakukan di berbagai Stasiun dan Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang dimiliki oleh KAI.

KAI mengimbau kepada penumpang KA Antarkota untuk melakukan vaksinasi pada satu hari sebelum keberangkatan.

"Jika peserta vaksinasinya adalah penumpang KA antarkota, maka diimbau untuk melakukan vaksinasi H-1 sebelum keberangkatan ya.

"Selain penumpang KA Antarkota, program vaksinasi di stasiun dan faskes milik KAI ini juga dibuka untuk masyarakat umum." tulis akun @kai121_ pada unggahan tersebut.

Baca juga: Terbaru! Syarat Naik Kereta Api Antarkota, Antigen dan RT-PCR Dihapus

Hal tersebut dilakukan KAI dalam upaya untuk melengkapi aturan terbaru naik KA Antarkota sesuai dengan SE Kemenhub No 84 tahun 2022.

BERITA REKOMENDASI

Peserta yang ingin melakukan vaksinasi wajib membawa Kartu Tanda Pengenal (KTP) dan sudah berusia 18 tahun.

Syarat Vaksinasi Booster di Stasiun KA

Adapun untuk syarat lengkap vaksinasi booster di Stasiun adalah sebagai berikut:

- Usia di atas 18 tahun;

- Telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan kedua;

- Jarak vaksin booster dengan vaksin kedua minimal 3 bulan;

- Membawa KTP;

Baca juga: Daftar Persyaratan Terbaru Perjalanan Kereta Api Antarkota Berlaku Mulai Tanggal 30 Agustus 2022

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas