Kriminolog: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Membuka Tabir Peristiwa Sebenarnya
rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mulai membuka tabir terjadinya suatu peristiwa tindak pidana.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Josias Simon menilai rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mulai membuka tabir terjadinya suatu peristiwa tindak pidana.
Meski rekonstruksi tersebut mulai menguak fakta baru pembunuhan Brigadir J, Josias menyebut masih ada perbedaan petunjuk dan informasi yang diperoleh dari tiga lokasi rekonstruksi.
“Rekonstruksi kemarin mulai membuka kejelasan bagaimana sebenarnya peristiwa itu, meski ada perbedaan petunjuk dan informasi yg diperoleh,” kata Josias kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
Kendati masih ada perbedaan informasi, menurutnya Polri telah transparan saat menggelar rekonstruksi.
Transparansi itu menyangkut akses informasi publik dan masyarakat yang bisa melihat proses rekonstruksi secara daring.
“Transparan dalam arti bisa diakses publik secara online dan prosedurnya," terang Josias.
Saat ini, kata Josias, masyarakat menunggu Polri untuk mengungkap kebenaran informasi dan meluruskan segala perbedaan petunjuk serta pernyataan para tersangka.
"Publik masih menunggu substansi peristiwa yang memang masing dilandasi berbagai perbedaan petunjuk dan pernyataan para tersangka,” katanya.
Lebih lanjut, Josias menuturkan, rekonstruksi menjadi proses penting dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Brigadir J Diancam Bukan Isapan Jempol, Si Kuat Pegang Pisau saat Rekonstruksi
Melalui rekonstruksi, lanjut Josias, Polri akan mencocokan keterangan para tersangka dengan petunjuk atau keterangan lain yang diperoleh di Tempat Kejadian Perkara (TKP) maupun lokasi lainnya yang relevan.
“Untuk memastikan bagaimana tindak pidana dilakukan pelaku (diperagakan) beserta langsung ditempat perkara. Verifikasi keterangan yang diberikan tersangka dengan petunjuk atau keterangan lain yang diperoleh,” jelasnya.
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo dan keempat tersangka lain menjalani proses rekonstruksi terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Dimana, tersanga lain yang dihadirkan adalah istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada RE, Brigadir RR dan KM.
Para tersangka itu memperagakan proses peristiwa yang terjadi di Magelang, rumah pribadi di Jalan Saguling III, Jakarta dan rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta.