Putri Candrawathi Terus Lolos Penahanan hingga Tak Kenakan Baju Orange saat Rekonstruksi
Putri Candarwathi jadi tersangka kasus tewasnya Brigadir J namun tak ditahan, ditambah lagi Putri tak kenakan baju tahanan saat rekonstruksi.
Penulis: Theresia Felisiani
Penyidik Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Selasa (30/8/2022).
Rekonstruksi kasus Brigadir J digelar di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan selama 7,5 jam pada Selasa (30/8/2022).
Bareskrim Polri bakal menghadirkan lima tersangka saat rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kelima tersangka tersebut, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam rekonstruksi tersebut, Putri Candrawathi tidak akan mengenakan baju tahanan, melainkan kemeja putih.
Lantas, apa alasan Putri Candrawathi tak pakai baju tahanan, padahal statusnya tersangka ?
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, menjelaskan mengapa Putri Candrawathi tidak mengenakan baju tahanan.
Ia menyampaikan, status Putri Candrawathi belum tahanan meski sudah menjadi tersangka.
"Ibu PC ini memang tersangka, tapi dia bukan tahanan (karena belum ditahan)," ungkapnya, Senin (29/8/2022), dikutip dari Wartakotalive.com.
Sementara itu, Andi mengatakan, Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya akan mengenakan baju tahanan saat rekonstruksi.
"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," ungkapnya kepada wartawan, Senin, dilansir Tribunnews.com.
Diketahui Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Ferdy Sambo disebut sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Kemudian, Ferdy Sambo membuat skenario seolah-olah ada baku tembak.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan lima tersangka.
Kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.