Dilaporkan Karena Diduga Bikin Hoaks Kasus Brigadir J, Deolipa Yumara Bilang Biasa Saja
Laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/315/VIII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 31 Agustus 2022.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tak mau ambil pusing soal pelaporan yang ditujukan ke dirinya atas tudingan penyebaran berita hoaks kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Biasa saja," kata Deolipa saat dihubungi wartawan, Jumat (2/9/2022).
Deolipa dilaporkan atas pernyataannya yang menyebut adanya perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan asisten rumah tangganya Kuat Ma'ruf di Magelang, Jawa Tengah.
Deolipa menyebut ucapannya tersebut masih dalam dugaan.
Dia pun menyinggung Komnas HAM atas temuannya yang masih dalam dugaan.
"Saya kan cuma menduga, sama kayak Komnas HAM. Komnas HAM kan juga menduga, boleh dong," jelasnya.
Baca juga: Dituding Bikin Hoaks, Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara Dilaporkan ke Bareskrim
Begitu pun soal pernyataanya yang menyebut Ferdy Sambo sebagai seorang LGBT.
"Itu analisa kejiwaan dan perilaku. Saya kan ahli ilmu jiwa dan ilmu perilaku juga," bebernya.
Sebelumnya, eks pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tudingan penyebaran berita bohong alias hoaks.
Laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/315/VIII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 31 Agustus 2022.
Adapun pelapor yakni dari Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H).
"Kita kemarin lapor dalam kapasitas selaku Aliansi Advokat Antihoax yang peduli dengan kondisi masyarakat hukum supaya tertib hukum," kata Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H) Zakirun Chaniago saat dihubungi, Jumat (2/9/2022).
Laporan terhadap Deolipa ditujukan atas pernyataan soal LGBT, perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan asisten rumah tangganya yang kini juga menjadi tersangka Kuat Ma'ruf hingga pernyataan Ferdy Sambo seorang psikopat.
Selain Deolipa, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tudingan yang sama.
Dalam laporannya, Zakirun menjerat kedua terlapor Pasal 14, Pasal 15 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran di kalangan masyarakat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.