Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Polisi Gelar Sidang Kode Etik Kompol Baiquni soal Obstruction Of Justice Kasus Brigadir J

eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW) jalani sidang kode etik karena diduga obstruction of justice

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hari Ini Polisi Gelar Sidang Kode Etik Kompol Baiquni soal Obstruction Of Justice Kasus Brigadir J
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo saat jumpa pers di kediaman pribadi Ferdy Sambo yang beralamat di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri hari ini, Jumat (2/9/2022) menggelar sidang kode etik terhadap anggota yang melakukan obstruction of justice alias pengalangan penyidikan kasus kematian Brigadir J. Adapun anggota yang menjalani sidang kode etik adalah eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri kembali menggelar sidang kode etik terhadap anggota yang melakukan obstruction of justice alias pengalangan penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (2/9/2022).

Adapun anggota yang menjalani sidang kode etik adalah eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW).

"Hari ini sidang KKEP Kompol BW," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (2/9/2022).

Saat ini, anggota yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri lantaran diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus tersebut masih menjalani sidang.

Sebelumnya, pada Kamis (1/9/2022) kemarin, Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto juga menjalani sidang kode etik.

Dedi mengatakan sidang etik itu baru rampung Jumat dini hari.

Rencananya putusan sidang itu bakal disampaikan hari ini.

Berita Rekomendasi

"Sudah dilaksanakan dan baru selesai jam 2 pagi. (Hasilnya) nanti diinfokan karena menunggu dulu Propam," ucapnya.

Diketahui, obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. 

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Baca juga: PROFIL 7 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Berikut Peran Mereka

Dalam hal ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas