Rencana Pembentukan Dewan Keamanan Nasional Dinilai Tidak Sejalan dengan Amanat UU
Menurutnya, UU Pertahanan Negara sejak 2002 mengamanatkan pemerintah untuk membentuk DPN (Dewan Pertahanan Nasional) bukan Dewan Keamanan Nasional.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menilai rencana pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN) tidak sejalan dengan mandat UU pertahanan.
Menurutnya, UU Pertahanan Negara sejak 2002 mengamanatkan pemerintah untuk membentuk DPN (Dewan Pertahanan Nasional) bukan Dewan Keamanan Nasional (DKN).
"Harusnya lembaga yang memberikan masukan tentang kebijakan-kebijakan strategis di bidang pertahanan yang terlebih dahulu dibentuk," ujarnya dalam sebuah diskusi, Jumat (2/9/2022).
Usman pun menyoroti dua hal dalam rencana pembentukan DKN dan revisi UU TNI.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Rencana Pembentukan DKN Lewat RUU Kamnas
"Pertama. tantangan global dalam kajian-kajian keamanan nasional hari ini cenderung pada kepentingan yang sifatnya ekonomi dan investasi. Saya khawatir pembentukan DKN ini sebagai bentuk kebijakan represif demi kepentintan ekonomi dan investasi."
Usman menambahkan, pemerintah Jokowi bisa jadi berkaca pada pengalaman di 2 dekade terakhir di dunia, atas nama keaamanan nasional, penanganan kelompok-kelompok radikal dilakukan dengan pendekatan koersif inilah yang sering memproduksi pelanggaran-pelanggaran HAM.
"Saya khawatir bahwa Pembentukan DKN ini membenarkan pendekatan koersif sehingga mengakibatkan pelanggaran-pelanggaran ham di indonesia," tandasnya.
Usul Wantanas
Sebelumnya, Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) mengusulkan perubahan nama lembaga kepada Presiden Joko Widodo menjadi Dewan Keamanan Nasional (Wankamnas).
Kepala Biro Persidangan, Sistem Informasi, dan Pengawasan Internal Wantannas Brigadir Jenderal I Gusti Putu Wirejana mengatakan, usulan perubahan nama tersebut telah ditindaklanjuti oleh Sekretariat Negara (Setneg).
“Dan sudah ada izin prakarsa dari Kemenpan-RB untuk menyederhanakan Wantannas menjadi Wankamnas," ujar Wirejana kepada awak media di Jakarta, Senin (8/8/2022).
Dengan perubahan nama ini, Wirajena mengatakan, cakupan kerja Wankamnas akan lebih komprehensif.
Jika perubahan nama tersebut terealisasi, Wankamnas juga akan memiliki bagian mengenai intelijen hingga siber.
Baca juga: Respons KSAL Laksamana Yudo Margono Ditanya Kemungkinan Ditunjuk Isi Jabatan Lebih Tinggi di TNI
Wirajena mengatakan bahwa perubahan nama ini juga akan memudahkan tugas dan tanggung jawab.
“Nanti semua keterkaitan tugas dan tanggung jawab yang ada di kementerian maupun di badan itu ada linkup-nya," kata Wirajena.
Setelah menyampaikan usulan tersebut, selanjutnya Wantannas menyerahkan kepada keputusan Presiden Joko Widodo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.