Komnas Perempuan Sebut Putri Candrawathi Tidak Ditahan Sesuai Hak Asasi: Dorong Pembaruan KUHAP
Komnas perempuan menilai tidak ditahannya Putri Candrawathi sesuai hak asasi perempuan.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komnas Perempuan turut mengomentari mengenai istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Putri adalah satu dari lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yang hingga kini belum ditahan polisi.
Baca juga: Komnas HAM Berandai soal Sidang Ferdy Sambo, Singgung Pelecehan yang Diduga Dilakukan Brigadir J
Komnas perempuan menilai tidak ditahannya Putri sesuai hak asasi perempuan.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi menjelaskan perempuan yang sedang menjalani fungsi maternitas, salah satunya mengasuh anak, dapat tidak ditahan sebelum persidangan.
Namun Komnas perempuan menyebut, semestinya aturan ini berlaku untuk semua perempuan di Indonesia yang sedang berhadapan dengan hukum, tanpa kecuali.
Tetapi lemah dalam praktik pelaksanaannya.
Dorong pembaruan KUHAP
Perbedaan perlakuan terhadap tersangka dan terdakwa perempuan dalam hal penahanan disebabkan oleh tidak adanya mekanisme pemantauan kewenangan aparat penegak hukum.
Penjelasan itu disampaikan oleh Siti Aminah Tardi, Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, dalam wawancaranya dengan jurnalis Kompas TV, Aulia Faradina, Sabtu (3/9/2022).
Baca juga: Tanggapan Polri soal Surat Pernyataan Ferdy Sambo Bantah Brigjen Hendra Kurniawan Rusak CCTV
“Ini kembali karena di dalam Kitab undang-undang hukum acara pidana kita, tidak ada pemantauan atau tidak ada mekanisme yang memantau kewenangan dari penyidik, penuntut umum, maupun hakim terhadap penahanan,” jelasnya.
Oleh sebab itu, menurutnya jika berbicara tentang penahanan, mendorong pembaruan kitab undang-indang hukum acara pidana menjadi hal yang penting.
“Karena itu, menjadi penting kalau kita bicara penahanan adalah mendorong pembaharuan kitab undang-undang hukum acara pidana, termasuk memasukkan isu hak maternitas di dalam penahanan.”
Dalam kesempatan itu, Sitti juga menjelaskan bahwa harus dibedakan antara penahanan dan pemidanaan.
Baca juga: Polri Ungkap Peran Dua Anak Buah Ferdy yang Dipecat Akibat Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Penahanan, kata dia, adalah penempatan seseorang yang sedang menjalani proses pemeriksaan, baik di tingkat penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan.