Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Memutus Perkara, Majelis Pemeriksa Bawaslu Akan Pelajari Berkas Kesimpulan Persidangan  

Sejumlah perkara dugaan pelanggaran administrasi pemilu di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah memasuki tahap penyampaian kesimpulan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sebelum Memutus Perkara, Majelis Pemeriksa Bawaslu Akan Pelajari Berkas Kesimpulan Persidangan  
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Anggota Bawaslu RI Puadi Senin (11/3/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah perkara dugaan pelanggaran administrasi pemilu di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah memasuki tahap penyampaian kesimpulan.

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan tahap kesimpulan ini merupakan penyampaian poin dari jalannya persidangan.

Nantinya kesimpulan tersebut akan dipelajari oleh majelis pemeriksa.

Baca juga: Kendala Sipol, KPU Lagi-lagi Digugat ke Bawaslu

"Kalau agenda kesimpulan itu cuma penyampaian kesimpulan aja ke sekretaris. Jadi nanti kita majelis selain sedang sudah menyidangkan mulai dari pembuktian, penyampaian saksi kan itu juga pembuktian. Kemudian dari kesimpulan yang sudah diserahkan itu majelis akan pelajari," kata Puadi kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Nantinya kata Puadi, setelah majelis pemeriksa mempelajari kesimpulan persidangan tersebut, Bawaslu akan memutuskan apakah ada rekomendasi atau tidak terkait perkara yang dilaporkan.

"Setelah dipelajari dan nilai ya sudah kita kan keluar keputusan nanti," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

"Nah nanti keputusan nanti itu apa direkomendasikan atau tidak, itu ada di putusan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum," terang dia.

Adapun diterangkan Puadi, perkiraan pembacaan keputusan akan dilakukan pada 12 September 2022, atau 14 hari sejak perkara yang dilaporkan diregistrasi di Bawaslu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas