Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Foto Jasad Brigadir J Tergeletak di Rumah Ferdy Sambo, Komnas HAM Mengungkap Hal Ini

Menurut Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, foto itu merupakan foto Brigadir J sekitar satu jam setelah dieksekusi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Soal Foto Jasad Brigadir J Tergeletak di Rumah Ferdy Sambo, Komnas HAM Mengungkap Hal Ini
Capture Youtube Humas Komnas HAM
Foto kondisi jenazah Brigadir J sesaat setelah ditembak di rumah Dinas Ferdy Sambo (kiri) dan Foto bekas peluru recoset atau memantul di lantai rumah dinas Ferdy Sambo (kanan) 

Dalam foto Brigadir J sesudah ditembak, Taufan menyebut ada genangan darah di sekitar kepala almarhum yang menjadi salah satu sasaran tembak.

Namun, lanjut Taufan, tak ada ceceran darah di tempat lain.

"Jadi genangan darah di sekitar kepala dan leher almarhum. Ada dugaan juga jejak-jejak tertentu yang dihilangkan,"

"Kalau kita dengar cerita misalnya Richard dia menembak, posisinya sebelumnya di tempat yang ada jenazah,"

"Bisa jadi (sudah digeser) dan ceceran darah sudah dihilangkan. Bisa jadi begitu," kata Anam.

Enam Perwira Jalan Sidang Etik

Sementara itu, enam perwira menjalani sidang etik kasus menghalangi penyidikan insiden tewasnya Brigadir J.

Baca juga: Pakar Psikologi Forensik: Kesimpulan Komnas HAM Soal Adanya Pelecehan Untungkan Istri Ferdy Sambo

Berita Rekomendasi

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar Divisi Propam Polri terkait pelanggaran etik menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir J.

Enam perwira yang menjalani sidang etik yakni Mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni.

Kemudian mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan pihak pertama yang menjalani sidang etik yakni Kompol CP (Chuck Putranto).

Sidang akan terus berjalan selama tiga hari ke depan untuk memutuskan sanksi etik terhadap keenam personel.

"Hari ini sudah dimulai ke Kompol CP, sedang dilaksanakan sidang kode etik kemudian besok sampai dengan berikutnya tiga hari ke depan semuanya akan dilakukan sidang etik," ujar Komjen Agung di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022) yang dikutip dari tayangan program Breaking News di Kompas TV.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas