Soal Foto Jasad Brigadir J Tergeletak di Rumah Ferdy Sambo, Komnas HAM Mengungkap Hal Ini
Menurut Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, foto itu merupakan foto Brigadir J sekitar satu jam setelah dieksekusi.
Editor: Hendra Gunawan
Selain mengelar sidang etik, keenam polisi yang diduga melanggar etik tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Belum Terima Memori Banding Pemecatan Ferdy Sambo, Polri Siapkan Sidang Dengan Dipimpin Bintang 3
Menurut Agung, tim khusus (timsus) sedang menyelesaikan berkas perkara kasus menghalangi penyidikan ini dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu," ujar Agung.
Berikut daftar tersangka baru pidana obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J:
-Brigjen Pol Hendra Kurniawan (Pati Yanma Polri sebelumnya Karo Paminal Divpropam)
-Kombes Agus Nurpatria (Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri)
-AKBP Arif Rahman Arifin (Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri)
-Kompol Baiquni Wibowo (PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)
-Kompol Cuk Putranto (PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)
-AKP Irfan Widyanto (Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri)
Saat ini total tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J sebanyak 11 orang dengan rincian 9 anggota Polri dan 2 warga sipil. (Tribun Jakarta/Tribun Medan)