Soal Pasal Lingkungan Hidup dalam RKUHP: Ancaman Bagi Korporasi Bukan Solusi Atasi Kerusakan Alam
Arda Kusumawati mengatakan ancaman terhadap korporasi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bukan solusi untuk mengatasi kerusakan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Forum Politisi Muda Indonesia (FPMI) yang juga politikus Partai Nasdem, Arda Kusumawati mengatakan ancaman terhadap korporasi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bukan solusi untuk mengatasi kerusakan lingkungan.
Hal ini ia sampaikan dalam diskusi daring Perludem - FPMI bertema 'Aspirasi Politisi Muda Indonesia Terhadap RKUHP', pada Sabtu (3/9/2022).
"Ancaman terhadap korporasi bukan solusi untuk kerusakan lingkungan," kata Arda.
Menurutnya denda dan penjara bagi korporasi perusak lingkungan hidup juga bukan jalan untuk menuju kelestarian alam.
Terlebih, dalam Pasal 344 dan 345 RKUHP tidak dituangkan dengan jelas soal batasan baku mutu dari pertanggungjawaban, serta nihilnya frasa soal denda minimal.
Padahal dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Pasal 98 dan Pasal 99, sudah tertuang dengan eksplisit soal denda minimal dan maksimal.
Baca juga: Prof San Afri Awang: KHDPK Bukan Penyebab Kerusakan Lingkungan, Justru Perbaiki Lahan Kritis
"Bisa saja nanti denda minimalnya hanya Rp2 juta," kata Arda.
Sehingga menurutnya hal ini jadi sebuah kemerosotan hukum, lantaran RKUHP justru lebih simpel ketimbang UU yang sebelumnya sudah ada.
"Jadi ada kemerosotan dengan tidak adanya minimal. RKUHP lebih simpel daripada UU yang sudah ada sebelumnya, dan itu justru pelemahan," terangnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.