Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Pasal Lingkungan Hidup dalam RKUHP: Ancaman Bagi Korporasi Bukan Solusi Atasi Kerusakan Alam

Arda Kusumawati mengatakan ancaman terhadap korporasi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bukan solusi untuk mengatasi kerusakan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Soal Pasal Lingkungan Hidup dalam RKUHP: Ancaman Bagi Korporasi Bukan Solusi Atasi Kerusakan Alam
WARTA KOTA/YULIANTO
ilustrasi.Sejumlah mahasiswa dari Universitas Indonesia dan universitas lainnya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022). Tuntutan mahasiswa antara lain mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna. WARTA KOTA/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Forum Politisi Muda Indonesia (FPMI) yang juga politikus Partai Nasdem, Arda Kusumawati mengatakan ancaman terhadap korporasi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bukan solusi untuk mengatasi kerusakan lingkungan.

Hal ini ia sampaikan dalam diskusi daring Perludem - FPMI bertema 'Aspirasi Politisi Muda Indonesia Terhadap RKUHP', pada Sabtu (3/9/2022).

"Ancaman terhadap korporasi bukan solusi untuk kerusakan lingkungan," kata Arda.

Menurutnya denda dan penjara bagi korporasi perusak lingkungan hidup juga bukan jalan untuk menuju kelestarian alam.

Terlebih, dalam Pasal 344 dan 345 RKUHP tidak dituangkan dengan jelas soal batasan baku mutu dari pertanggungjawaban, serta nihilnya frasa soal denda minimal.

Padahal dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Pasal 98 dan Pasal 99, sudah tertuang dengan eksplisit soal denda minimal dan maksimal.

Baca juga: Prof San Afri Awang: KHDPK Bukan Penyebab Kerusakan Lingkungan, Justru Perbaiki Lahan Kritis

"Bisa saja nanti denda minimalnya hanya Rp2 juta," kata Arda.

Berita Rekomendasi

Sehingga menurutnya hal ini jadi sebuah kemerosotan hukum, lantaran RKUHP justru lebih simpel ketimbang UU yang sebelumnya sudah ada.

"Jadi ada kemerosotan dengan tidak adanya minimal. RKUHP lebih simpel daripada UU yang sudah ada sebelumnya, dan itu justru pelemahan," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas