Apa Itu Lie Detector ? Tes Uji Kebohongan untuk Cari Kebenaran Dugaan Rudapaksa Putri Candrawathi
Apa itu Lie Detector? Bagaimana cara kerjanya? Komnas HAM sarankan Polri pakai Lie Detector cari kebenaran dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi.
Penulis: Theresia Felisiani
1. Pretest
Ini adalah tahap wawancara antara pemeriksa dan peserta ujian.
Sementara subjek duduk di sana menjawab pertanyaan, penguji melihat bagaimana subjek menanggapi pertanyaan dan memproses informasi.
2. Pertanyaan yang didesain
Di sini penguji mendesain pertanyaan yang khusus untuk masalah tertentu yang tengah diselidiki.
Penguji juga meninjau pertanyaan-pertanyaan ini dengan reaksi subjek untuk mendapatkan gambaran umum keadaan subjek.
Baca juga: Guru Besar UI Khawatir Korban Pelecehan Seksual Lain Dirugikan karena Kebohongan Putri Candrawathi
3. In-test
Ini adalah waku mendeteksi kebohongan dilakukan dengan memberi ujian yang sebenarnya.
Penguji akan menanyakan 10 atau 11 pertanyaan.
Namun hanya tiga tiga dari empat yang relevan dengan masalah atau kejahatan yang sedang diselidiki.
Pertanyaan lainnya adalah pertanyaan kontrol.
Pertanyaan kontrol adalah pertanyaan yang sangat umum, seperti "Pernahkah Anda mencuri sesuatu dalam hidup Anda?"
Itu adalah jenis pertanyaan yang apabila dijawab dengan "tidak," penguji dapat memperoleh gagasan tentang reaksi saat subjeknya menipu.
4. Post-test
Pemeriksa menganalisis data respon fisiologis dan membuat keputusan mengenai apakah subjeknye telah menipu atau tidak.
Jika ada fluktuasi signifikan yang muncul dalam hasil, ini bisa jadi sebagai tanda bahwa subjek berbohong.
Terutama jika subjek memberi tanggapan secara sama terhadap pertanyaan yang ditanyakan berulang kali.
Namun ada kalanya juga, pengujian ini salah menafsirkan reaksi seseorang terhadap pertanyaan tertentu.
Hal ini terjadi tak lain karena faktor manusia itu sendiri yang terkadang pandai memanipulasi ekspresi dan mengatur ketenangan sebisa mungkin.
Nah, hingga saat ini alat pendeteksi kebohongan ini masih jadi perangkat polisi untuk ungkap kasus kejahatan, lho! (tribun network/thf/TribunKupang.com/Intisari/Tribunnews.com)