Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabes Polri Akui Telah Menerima Informasi Soal Keterlibatan Tiga Kapolda dalam Kasus Ferdy Sambo

Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo menyebut, Timsus Polri yang akan menentukan apakah ketiga orang itu diperiksa atau tidak.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mabes Polri Akui Telah Menerima Informasi Soal Keterlibatan Tiga Kapolda dalam Kasus Ferdy Sambo
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri. Tribunnews/Jeprima 

Pada 2021, Kompol Chuck pernah mengikuti Praktik Kerja Profesi yang digelar di Polresta Malang Kota, sebagaimana diberitakan Tribratanews.

2. Kompol Baiquni Wibowo

Kompol Baiquni Wibowo
Kompol Baiquni Wibowo (kolase Tribunnews)

Sosok perwira lain yang ikut dipecat terkait Ferdy Sambo adalah Kompol Baiquni Wibowo.

Kompol Baiquni Wibowo telah menjalani sidang kode etik pada Jumat (2/9/2022).

Diketahui, Kompol Baiquni Wibowo adalah mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri yang artinya, ia adalah anak buah Ferdy Sambo.

Dikutip dari Surya.co.id, Kompol Baiquni Wibowo merupakan lulusan Akpol tahun 2006 atau satu angkatan dengan Kompol Chuck Putranto.

Kompol Baiquni Wibowo pernah tergabung dalam satgas TPPO yang berada di bawah Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

BERITA TERKAIT

Pada 2017, Kompol Baiquni Wibowo pernah mendapat penugasan sebagai Police Officer pada Tugas Misi Pemeliharaan PBB di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Ia pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reskrim Polres Ambon dan Kasat Narkoba Polres Bukittinggi.

Selain itu, Kompol Baiquni Wibowo pernah menjadi Kaurbinpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku.

Karier Kompol Baiquni Wibowo harus terhenti setelah ikut terlibat dalam kasus Ferdy Sambo.

Sidang Kode Etik Dilanjutkan Besok

Sementara itu, Polri kembali akan melanjutkan sidang kode etik untuk empat anggotanya yang menjadi tersangka dalam kasus obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut sidang kode etik itu akan dilanjutkan pada Selasa (6/9/2022) besok.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas