VIDEO Polisi Tembak Polisi di Lampung, Motifnya Pelaku Sakit Hati Istri Disebut Belum Bayar Arisan
Korban Aipda Karnain (41) tewas ditembak Aipda Rudi Suryanto (39) di rumahnya, Jalan Merpati, Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Te
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Polisi tembak polisi kembali terjadi. Kali ini peristiwa nahas tersebut berlangsung di Lampung Tengah.
Seorang anggota polisi meregang nyawa setelah ditembak rekannya sesama anggota polisi di Lampung Tengah, Lampung, Minggu (4/9/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Korban Aipda Karnain (41) tewas ditembak Aipda Rudi Suryanto (39) di rumahnya, Jalan Merpati, Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Korban Aipda A Karnain diketahui anggota Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah.
Sementara pelaku Aipda Rudi Suryanto diketahui menjabat sebagai Kanit Provost Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah.
Aksi penembakan yang dilakukan Aipda Rudi Suryanto dipicu rasa sakit hati karena korban kerap mengintimidasi dan membuka aib pelaku di ruang publik.
Peristiwa berdarah tersebut bermula saat Aipda Rudi Suryanto melihat korban Aipda Karnain menulis informasi soal istrinya belum membayar arisan online di group whatsapp.
"Pelaku melihat di group whatsapp bahwa korban telah membeberkan informasi, bahwa istri pelaku belum membayar arisan online," kata Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat menggelar konfrensi pers, Senin (5/9/2022).
Kemudian, ketika Aipda Rudi Suryanto sedang melaksanakan piket di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), ia mendapat telepon dari istrinya.
Lewat sambungan telepon sang istri mengabarkan dirinya sedang sakit
Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Lampung, Pelaku Emosi Korban Sebut Istrinya Belum Bayar Arisan di Grup WA
Mengatahui sang istri sakit, Aipda Rudi Suryanto pun izin untuk pulang ke rumah.
Saat perjalanan pulang, korban melintas di depan rumah korban.
Memang, rumah korban dan pelaku jaraknya tidak berjauhan.
Saat dalam perjalanan pulang tersebut, pelaku teringat akan perlakuan korban terhadapnya.
Selain itu, pelaku juga mengingat sang istri juga dalam keadaan sakit.
Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Berawal Saat Korban Singgung Istri Pelaku Belum Bayar Arisan
"Saat pelaku melintasi rumah korban, pelaku melihat korban sedang duduk di teras rumahnya," kata AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Saat pelaku berada di depan pagar rumah korban, ia mengenhentikan perjalanannya.
"Saat berada di rumah korban, pelaku masih berpakaian dinas lengkap serta membawa senjata api," kata Kapolres.
Melihat Aipda Rudi Suryanto berada di depan rumah, lantas korban menghampirinya.
Tanpa basa basi, Aipda Rudi Suryanto sudah menodongkan pistol dan langsung menembak dada kiri Aipda Karnain hingga tembus punggung belakang.
Dalam kondisi terluka, Aipda Karnain sempat berlari masuk rumah dan hendak mengambil pistol miliknya yang berada di dalam kamar.
Sebelum sampai kamarnya, Aipda Karnain sudah roboh bersimbah darah.
"Aipda Karnain tersungkur di depan istri dan kedua anaknya, sementara pelaku berlari meninggalkan TKP," katanya.
Kapolres mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, saat melakukan penembakan ia beraksi seorang diri.
Tindakannya pun diketahui beberapa saksi yang berada di sekitar rumah korban.
"Saksi yang melihat membawa korban menuju rumah sakit Harapan Bunda Gunung Sugih, sementara pelaku melarikan diri," katanya.
"Setibanya di Rumah Sakit, korban sudah tidak bernyawa," ucapnya.
Jasad korban pun dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani autopsi dan proses autopsi selesai dilakukan Senin (5/9/2022) sekira pukul 14.30 WIB.
Jenazah korban kemudian dibawa ke rumah duka di Lampung Tengah.
Pelaku ditangkap provost
Tak butuh waktu lama, polisi lantas menangkap Aipda Rudy Suryanto, Senin (5/9/2022) dini hari sekira pukul 02.15 WIB.
Pelaku ditangkap di rumahnya, Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Pelaku diringkus aparat Provost Polres Lampung Tengah.
"Pelaku ditangkap oleh Provost Polres Lampung Tengah dan diamankan di Polres Lampung Tengah," ujar AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pihaknya bakal secepatnya melaksanakan sidang kode etik profesi Polri.
"Secara paralel, sidang kode etik harus tetap dilanjutkan," katanya.
Pihak Polda Lampung bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) tengah mempersiapkan sidang kode etik profesi polri.
Untuk tibdak pidananya, pelaku sementara ini dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan. (tribunlampung.co.id/ Fajar Ihwani Sidiq/ Joeviter Muhammad)