PROFIL Kombes Agus Nurpatria yang Jalani Sidang Etik: Langgar Beberapa Pasal, 14 Saksi Dihadirkan
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Agus Nurpatria tidak hanya dikenakan satu pasal, melainkan beberapa pasal.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Salah seorang Perwira Polri, Kombes Agus Nurpatria, menjalani sidang etik, Selasa (06/09/2022) pukul 10.10 WIB, karena diduga melanggar kode etik dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam sidang etik ini, sebanyak 14 orang dihadirkan untuk menjadi saksi.
Agus Nurpatria diduga melakukan ikut terlibat dalam perusakan barang bukti kasus pembunuhan ini.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Agus Nurpatria melakukan pelanggaran tidak hanya satu pasal.
"Dia melanggar bukan hanya satu pasal, melainkan beberapa pasal."
"(Yakni) selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Dedi dikutip dari tayangan Kompas Tv, Selasa (06/09/2022).
Baca juga: Putri Candrawathi Diperiksa Pakai Lie Detector Hari Ini, Kejujuran Istri Ferdy Sambo Diuji
Termasuk ikut mengarahkan pemeriksaan saksi dan prarekonstruksi.
Gara-gara kasus tersebut, Kombes Agus Nurpatria dimutasi dari jabatannya Kaden A Ropaminal Div Propam Polri ke Yanma Polri, pada Agustus 2022.
Lantas siapa Kombes Agus Nurpatria?
Berikut sosok Kombes Agus Nurpatria yang baru saja menjalani sidang kode etik dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Sebagaimana diwartakan TribunnewsWiki.com sebelumnya, Agus Nurpatria merupakan lulusan SMA Taruna Nusantara tahun 1993.
Pada tahun 1995, Agus tercatat sebagai lulusan Akademi Kepolisian (Akpol).
Karier Agus Nurpatria di dalam Kepolisian Tanah Air sudah cukup panjang.
Agus pernah menjabat Kasubdit Dikyasa Dit lantas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pada tahun 2015, saat masih berpangkat AKBP, dia kemudian menjabat sebagai Kapolres Subang.
Agus Nurpatria juga pernah menjadi Pamen Div Propam Polri.
Tahun 2019, ia kemudian mengemban jabatan sebagai Kabid Propam Polda Banten.
Baca juga: Kuat Maruf Disebut Tak Selingkuh dengan Putri, Baru Seminggu Kerja Lagi dengan Ferdy Sambo
Di tahun yang sama, Agus juga memperoleh promosi dan kenaikan pangkat menjadi Kombes.
Pada tahun 2020, Agus kemudian ditugaskan untuk menjabat Kabid Propam Polda Kepri.
Hingga akhirnya menjabat sebagai Kaden A Ropaminal Divpropam Polri pada tahun 2021.
Namun, karena diduga ikut membantu Irjen Ferdy Sambo dalam upaya pemusnahan barang bukti pembunuhan Brigadir J, Agus mau tidak mau harus menerima sanksi.
Agus akhirnya dimutasi dari jabatannya sebagai Kaden A Ropaminal Divpropam Polri ke Pamen Yanma Polri.
Adapun Agus dimutasi melalui Surat Telegram Rahasia (STR) nomor 1628/VIII/Kep/2022, tertanggal 4 Agustus 2022.
Baca juga: Deolipa: Bharada E Sebut Orang Tuanya Diminta Grup Ferdy Sambo Datang ke Jakarta, Mau Dilindungi
1 Dari 3 Perwira
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada 31 personel Polri yang diduga melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan."
"Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel," ujar Sigit saat konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (9/8/2022 dikutip dari Surya.co.id.
Dalam kesempatan yang sama, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan ada tiga Perwira Polri yang ditempatkan di tempat khusus.
"Kemudian yang melakukan pelanggaran, 11 dilaksanakan penempatan khusus, yang tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri," kata Agung dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Ternyata, salah satu di antaranya adalah Kombes Agus Nurpatria.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunnewsWIki.com/Febri Ady Prasetyo)(Surya.co.id/Putra Dewangga Candra Seta)