Anggota Komisi III DPR Sebut Pembebasan Bersyarat Merupakan Amanah UU
pembebasan bersyarat adalah hak seluruh narapidana yang telah menjalani masa hukuman dengan baik.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Ade Rosi mendukung sikap Dirjen Pas dalam memberikan bebas bersyarat kepada para narapidana, yang ada di seluruh lapas Indonesia.
Sebab, pembebasan bersyarat adalah hak seluruh narapidana yang telah menjalani masa hukuman dengan baik.
“Saya mendukung langkah Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Dirjen Pas dalam menjalankan amanah UU soal pemberian remisi, asimiliasi ataupun pembebasan bersyarat,” kata Ade Rosi, Rabu (7/9/2022).
Ade mengatakan, apa yang dilakukan oleh Dirjen Pas tersebut merupakan hak milik warga binaan yang telah diatur dalam perundangan-undangan.
Sehingga, lanjut anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, memang harus dijalankan secara konsisten.
“Pemberian hak remisi, asimilasi ataupun pembebasan bersyarat memang bisa diberikan, asalkan para narapidana sudah memenuhi persyaratan yang berlaku. Pembebasan bersyarat adalah amanah dari undang-undang, jadi pemerintah harus harus menjalankannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Dirjen Pas, Rika Aprianti menyatakan sejumlah narapidana eks kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) mendapat pembebasan bersyarat.
Hal itu diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana narapidana yang telah memenuhi persyaratan.
Tertentu tanpa terkecuali berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan, bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Penjelasan Bebas Bersyarat, Hak yang Didapat Eks Jaksa Pinangki, Vonis 10 Tahun Namun Kini Bebas
Rika menambahkan para narapidana yang akan mendapatkan hak pembebasan bersyarat harus memenuhi syarat tertentu.
Seperti berkelakuan baik selama dalam masa penahanan, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko serta harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.
“Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif tadi maka dapat diberikan hak bersyarat seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada pasal 20 Undang – Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” kata Rika.