Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan Dirut PT Taspen, Polisi akan Periksa Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak

Polisi telah menerima laporan dari Dirut PT Taspen, ANS Kosasih terhadap pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, keduanya bakal diperiksa.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dilaporkan Dirut PT Taspen, Polisi akan Periksa Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak
(ISTIMEWA) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Dirut Taspen ASN Kosasih /// Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). Polisi telah menerima laporan dari Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih terhadap pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Saat ini, laporan soal dugaan pencemaran nama baik hingga penyebaran kabar bohong alias hoaks itu tengah didalami pihak kepolisian.(ISTIMEWA) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menerima laporan dari Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih terhadap pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Saat ini, laporan soal dugaan pencemaran nama baik hingga penyebaran kabar bohong alias hoaks itu tengah didalami pihak kepolisian.

"Sedang ditangani Polres," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (7/9/2022).

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menyebut pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap pelapor hingga terlapor.

Meski begitu, Komarudin tidak merinci secara pasti kapan pihaknya akan memeriksa Kosasih dan Kamaruddin terkait laporan tersebut.

"Iya akan diberikan undangan klarifikasi (terhadap Kamaruddin). Kami akan klarifikasi pelapor (Kosasih) dulu," ungkap Komarudin.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih resmi melaporkan pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ke polisi, Senin (5/9/2022).

Berita Rekomendasi

Laporan itu dilakukan atas tudingan penyebaran berita bohong alias hoaks ke Polres Metro Jakarta Pusat yang teregister dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.

"Tadi sudah kita buat LP (laporan)-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan," kata kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Baca juga: 3 Kapolda Terseret Kasus Brigadir J, Ada yang Menemui Kamaruddin Simanjuntak Minta Cooling Down

Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke 1 dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

Ia juga mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

"Ini benar-benar tuduhan yang tidak benar. Sama sekali bohong, mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp300 triliun, itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar," ucapnya.

Dalam laporan tersebut, Duke mengungkapkan pihaknya membawa sejumlah barang bukti mulai dari video hoaks hingga akta perceraian dari pengadilan.

"Makanya kita hari ini menunjukkan keseriusan klien kami, menunjukkan bukti-buktinya. Ada juga audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang nanti kita serahkan. Bahwa tidak ada itu pengelolaan investasi dana Rp300 triliun," ucapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas