Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Kekerasan Seksual, Julianto Eka Putra Ajukan Banding
Pendiri SMA SPI Julianto Eka Putra divonis 12 tahun penjara terkait kasus kekerasan seksual di sekolah SPI, pihaknya menyatakan banding.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Kasus Julianto Eka Putra
Diwartakan Tribunnews sebelumya, Julianto Eka Putra terjerat kasus pelecehan seksual pada Juni 2021.
Ia dilaporkan melakukan pelecehan hingga rudapaksa pada murid maupun alumni sekolah yang ia dirikan.
Diketahui, korban dari Julianto Eka Putra mencapai 21 orang.
Kasus kekerasan seksual itu sudah terjadi sejak 2009 namun tidak langsung dilaporkan.
Awalnya, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut ke Polda Jatim pada Sabtu (29/5/2021).
Baca juga: Julianto Eka Putra Diduga Eksploitasi Anak, Polda Jatim Lakukan Olah TKP di Sekolah SPI
Saat itu ada 3 korban yang berani buka suara.
Menurut Arist, kasus berawal saat pihaknya menerima aduan dari salah seorang korban.
Komnas PA kemudian mengumpulkan keterangan dari siswa dan alumni yang tersebar di seluruh Indonesia.
Korban pun bermunculan. Ada belasan orang yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual JE dan diduga pelecahan terjadi sejak 2009.
Namun hanya tiga orang korban yang langsung datang dan memberikan keterangan pada penyidik di kepolisian.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Malvyandie H) (SuryaMalang.com.Kukuh Kurniawan) (Kompas.com/Nugraha Perdana)