Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Kekerasan Seksual, Julianto Eka Putra Ajukan Banding

Pendiri SMA SPI Julianto Eka Putra divonis 12 tahun penjara terkait kasus kekerasan seksual di sekolah SPI, pihaknya menyatakan banding.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Kekerasan Seksual, Julianto Eka Putra Ajukan Banding
Kompas.com/Nugraha Perdana, Tangkap layar YouTube TRANS7 OFFICIAL
Julianto Eka Putra (kiri), persidangan Julianto Eka Putra di Pengadilan Negeri Malang Kelas I A beberapa waktu lalu (kanan). Julianto Eka Putra divonis 12 tahun penjara terkait kasus kekerasan seksual di sekolah SPI, pihaknya menyatakan banding. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara kepada Julianto Eka Putra (JEP).

Julianto Eka Putra terbukti telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) miliknya. 

Vonis yang dijatuhkan padanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 15 tahun penjara. 

Julianto juga dikenai denda Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara apabila tidak dibayar. 

Ia juga dituntut untuk membayar retitusi atau ganti rugi pada korban sebesar Rp44 juta. 

Atas vonis tersebut pihaknya menyatakan akan mengajukan banding. 

Baca juga: Julianto Eka Putra Ditahan, Korban Beri Tanggapan dan Ungkap Keinginannya

"Kami penasehat hukum tidak dapat menerima putusan ini, kami nyatakan banding," kata Ketua Kuasa Hukum Terdakwa, Hotma Sitompul, Rabu (7/6/2022) dikutip dari Kompas.com

Berita Rekomendasi

Hotma mengatakan akan segera mengajukan banding secara tertulis. 

Dituntut 15 Tahun Penjara

Dikutip dari SuryaMalang, sebelumnya Julianto Eka Putra pendiri sekolah SPI Batu itu dituntut hukuman penjara 15 tahun oleh JPU Kejari Batu.

Ia dituntut dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Kami menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dan ada juga tuntutan membayar restitusi kepada korbannya sebesar Rp 44.744.623," kata Kepala Kejari Batu, Rabu (27/7/2022).

Dirinya juga menjelaskan, terkait pihak JPU mengenakan pasal tersebut kepada terdakwa Julianto Eka Putra

"Untuk unsur yang terpenuhi, ada bujuk rayu yang dilakukan terdakwa untuk melakukan persetubuhan terhadap anak," katanya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas