Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Syarat Penerima BSU, Begini Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak

Berikut adalah cara cek status BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi salah satu syarat penerima BSU tahun 2022 sebesar Rp 600 ribu.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Jadi Syarat Penerima BSU, Begini Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak
Tangkap layar laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk cek status BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah cara cek status BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi salah satu syarat penerima BSU tahun 2022 sebesar Rp 600 ribu. 

2. Via Aplikasi BPJSTK Mobile

- Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTKU Mobile;

Baca juga: 5.099.915 Data Calon Penerima BSU Telah Diterima Kemnaker, Ini Syarat Penerimanya

- Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN;

Syarat registrasi di aplikasi BPJSTKU Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK;

Baca juga: Kemnaker: BSU 2022 Cair Minggu Ini Lewat BRI, BNI, Mandiri hingga PT Pos Indonesia

- Kemudian pilih di "Kartu Digital";

- Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

Berita Rekomendasi

Beberapa syarat penerima BSU di antaranya:

– Warga Negara Indonesia (WNI);

– peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022;

– Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).

Info BSU 2022

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas