Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Syarat Penerima BSU, Begini Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak

Berikut adalah cara cek status BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi salah satu syarat penerima BSU tahun 2022 sebesar Rp 600 ribu.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Jadi Syarat Penerima BSU, Begini Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak
Tangkap layar laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk cek status BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah cara cek status BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi salah satu syarat penerima BSU tahun 2022 sebesar Rp 600 ribu. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) tahun 2022 sebesar Rp 600 ribu.

Diketahui, salah satu syarat mendapatkan BSU Rp 600 ribu adalah pekerja yang aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.

Untuk mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilaksanakan secara online.

Berikut adalah cara cek status BPJS Ketenagakerjaan, dikutip dari Indonesiabaik.id:

1. Via website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini;

Baca juga: Pekerja Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Bisa Dapat BSU, Ini Alasannya

- Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi terlebih dulu;

Berita Rekomendasi

- Pilih menu registrasi > Isi formulir sesuai dengan data > Nomor KPJ Aktif > Nama > Tanggal lahir > Nomor e-KTP > Nama ibu kandung > Nomor ponsel dan email;

- Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN;

Baca juga: Penerima BSU 2022 Terbanyak dari DKI Jakarta Capai 2,84 Juta Pekerja, Ini Kata Kemnaker

PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

- Jika sudah terdaftar, lakukan login dengan memasukkan alamat e-mail dan kata sandi;

Laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk cek status BPJS Ketenagakerjaan.
Laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk cek status BPJS Ketenagakerjaan. (Tangkap layar laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id)

- Setelah masuk, pilih menu layanan;

- Pada menu layanan, pilih Kartu Digital;

- Klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan muncul status kepersertaan (aktif/tidak aktif).

2. Via Aplikasi BPJSTK Mobile

- Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTKU Mobile;

Baca juga: 5.099.915 Data Calon Penerima BSU Telah Diterima Kemnaker, Ini Syarat Penerimanya

- Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN;

Syarat registrasi di aplikasi BPJSTKU Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK;

Baca juga: Kemnaker: BSU 2022 Cair Minggu Ini Lewat BRI, BNI, Mandiri hingga PT Pos Indonesia

- Kemudian pilih di "Kartu Digital";

- Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

Beberapa syarat penerima BSU di antaranya:

– Warga Negara Indonesia (WNI);

– peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022;

– Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).

Info BSU 2022

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas