Jadi Syarat Penerima BSU, Begini Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak
Berikut adalah cara cek status BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi salah satu syarat penerima BSU tahun 2022 sebesar Rp 600 ribu.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) tahun 2022 sebesar Rp 600 ribu.
Diketahui, salah satu syarat mendapatkan BSU Rp 600 ribu adalah pekerja yang aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.
Untuk mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilaksanakan secara online.
Berikut adalah cara cek status BPJS Ketenagakerjaan, dikutip dari Indonesiabaik.id:
1. Via website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini;
Baca juga: Pekerja Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Bisa Dapat BSU, Ini Alasannya
- Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi terlebih dulu;
- Pilih menu registrasi > Isi formulir sesuai dengan data > Nomor KPJ Aktif > Nama > Tanggal lahir > Nomor e-KTP > Nama ibu kandung > Nomor ponsel dan email;
- Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN;
Baca juga: Penerima BSU 2022 Terbanyak dari DKI Jakarta Capai 2,84 Juta Pekerja, Ini Kata Kemnaker
PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
- Jika sudah terdaftar, lakukan login dengan memasukkan alamat e-mail dan kata sandi;
- Setelah masuk, pilih menu layanan;
- Pada menu layanan, pilih Kartu Digital;
- Klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan muncul status kepersertaan (aktif/tidak aktif).