Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kriminolog Sebut Pembebasan Bersyarat Narapidana Kasus Korupsi Sesuai Undang-Undang

Leopold Sudaryono mengatakan, pembebasan bersyarat narapidana kasus korupsi sudah sesuai prosedur.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kriminolog Sebut Pembebasan Bersyarat Narapidana Kasus Korupsi Sesuai Undang-Undang
Dokumentasi Kemenkumham Banten
Empat Narapidana Korupsi Terima Pembebasan Bersyarat di Lapas Klas II A Tangerang termasuk mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Hingga Jaksa Pinangki 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Hukum yang juga Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Leopold Sudaryono mengatakan, pembebasan bersyarat narapidana kasus korupsi sudah sesuai prosedur.

Apalagi, itu berdasarkan Undang-undang (UU) baru Nomor 22 tahun 2022.

"Sudah sesuai Undang-undang (UU) 22 Tahun 2022," kata Leopold Sudaryono kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

Leopold mengungkapkan, narapidana dibebaskan lebih awal karena pemberian dua hak yakni hak remisi dan hak pembebasan bersyarat.

Ia juga menyebut, besaran remisi tersebut beragam dan cukup besar.

Baca juga: 3 Narapidana Korupsi Akan Bebas Bersyarat Besok: Ada Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola

Karena di pemasyarakatan sendiri untuk mengatasi masalah over kapasitas memberlakukan tiga remisi.

Berita Rekomendasi

Yakni, remisi umum, remisi khusus, dan remisi kemanusiaan serta remisi tambahan.

"Remisi umum diberikan saat 17 Agustus, remisi khusus diberikan saat hari besar keagamaan dan remisi kemanusiaan diberikan karena narapidana berusia lanjut (75 tahun) atau sakit berkepanjangan," katanya.

"Untuk remisi tambahan diberikan kepada narapidana yang berjasa bagi negara (aktif membantu dapur di lapas,red)," lanjut dia.

Baca juga: Rekam Jejak Kasus Ratu Atut: Korupsi Pengadaan Alkes hingga Suap Pengkondisian Pilkada Lebak

Dengan masa tahanan di atas enam tahun, ujar Leopold, seorang narapidana bisa dapat pembebasan bersyaratnya.

Secara normatif, pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus korupsi sudah sesuai peraturan yang berlaku.

"Selama narapidana menjalani masa tahanan 2/3, maka berhak mendapatkan pembebasan bersyarat," ucapnya.

Sementara, pakar komunikasi politik (Komunikolog) dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menyatakan hak untuk pembebasan bersyarat diperoleh melalui pertimbangan yang matang dan komprehensif dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas