Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kriminolog Sebut Pembebasan Bersyarat Narapidana Kasus Korupsi Sesuai Undang-Undang

Leopold Sudaryono mengatakan, pembebasan bersyarat narapidana kasus korupsi sudah sesuai prosedur.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kriminolog Sebut Pembebasan Bersyarat Narapidana Kasus Korupsi Sesuai Undang-Undang
Dokumentasi Kemenkumham Banten
Empat Narapidana Korupsi Terima Pembebasan Bersyarat di Lapas Klas II A Tangerang termasuk mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Hingga Jaksa Pinangki 

Emrus mengatakan dari perspektif formal atau hukum, sesuai undang-undang itu merupakan hak para terpidana untuk memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani masa tahanan sebagaimana ketentuan yang ada.

Baca juga: Tersangka Kasus Mega Korupsi Lahan Sawit Surya Darmadi Akan Segera Disidang

“Bagaimanapun, Kemenkumham dalam hal ini Lapas, pasti telah mempertimbangkan semua aspek baik hukum maupun aspek lainnya seperti perilaku terpidana selama berada di penjara. Kemudian, dari perspektif hak kemerdekaan, program pembebasan bersyarat yang diperoleh mantan sangat wajar,“ kata Emrus.

"Itu hak sesuai undang-undang untuk menikmati udara bebas dan tidak berada di penjara lagi. Karena bagaimanapun, selama sudah menjalani hukuman dan tidak melakukan pelanggaran wajar diberikan. Oleh karena itu, pembebasan bersyarat merupakan hak setelah menjalani hukuman," ungkapnya.

Emrus mengimbau publik bisa melakukan evaluasi terhadap para koruptor yang sudah keluar dari penjara.

Ini tidak terkait dengan satu orang koruptor tetapi untuk semua kasus korupsi, siapapun itu.

"Evaluasi perilaku para mantan terpidana korupsi, apakah mereka benar-benar berubah atau tidak. Karena keberadaan para terpidana di dalam penjara merupakan momentum untuk memperbaiki diri. Di dalam penjara dibina dan diberikan banyak nilai-nilai pemasyarakatan yang positif," kata Emrus.

Di sisi lain, lanjut Emrus, hak-hak para terpidana korupsi yang telah keluar dari penjara harus diberikan, salah satunya hak memilih dan dipilih.

"Jangan melabeling para narapidana yang keluar dari penjara seolah-seolah selalu salah. Kita belum tentu lebih baik dari mereka. Saya mengimbau masyarakat untuk menerima kembali para mantan terpidana dengan baik," tutup Emrus.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas