Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar Akan Ditentukan dalam Sidang Kode Etik

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan sidang kode etik bakal digelar setelah berkas perkara delapan personel itu lengkap.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Nasib Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar Akan Ditentukan dalam Sidang Kode Etik
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi. Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anggotanya akan segera menjalani sidang kode etik atas pelanggaran wewenang dalam penanganan kasus judi online. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anggotanya akan segera menjalani sidang kode etik atas pelanggaran wewenang dalam penanganan kasus judi online.

Nantinya, nasib kedelapan anggota yang bermasalah itu akan ditentukan melalui sidang kode etik tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan sidang kode etik itu bakal digelar setelah berkas perkara delapan personel itu lengkap.

"Jadi setelah lengkap akan dilakukan sidang kode etik sesuai perintah Kapolda Metro," kata Zulpan saat dihubungi, Rabu (7/9/2022).

Berkas perkara itu, lanjut Zulpan, akan segera diselesaikan penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya dalam waktu 30 hari.

Lebih lanjut, Zulpan menyampaikan kasus yang menjerat Fajar dan tujuh anggotanya tersebut menjadi momentum Polri untuk melakukan pembenahan di internal institusi.

Berita Rekomendasi

"Ini adalah komitmen pimpinan Polri dan Polda Metro Jaya dalam rangka pembenahan institusi terhadap oknum2 yang dianggap mencoreng institusi. Jadi jangan semua dianggap kaya Fajar ini," tuturnya.

Baca juga: Perintahkan Anak Buah Terima Uang Damai Judi Online, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan di Patsuskan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menempatkan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anggotanya di tempat khusus (patsus) di SPN Lido, Sukabumi, Jawa Barat.

M Fajar dan anggotanya itu dipatsuskan selama 30 hari terhitung mulai Selasa (6/9/2022).

Untuk informasi, AKP M Fajar sendiri ditangkap dalam sebuah OTT oleh Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada Senin (29/8/2022) kemarin di Polsek Penjaringan, Jakarta Utara.

Fajar bersama tujuh orang anggota Unit Reskrim Polsek Penjaringan ditangkap karena dugaan pelanggaran penanganan kasus judi online di wilayahnya.

Kedelapan orang itu lalu diperiksa khusus oleh jajaran Paminal Mabes Polri. Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini juga turut diperiksa meski tidak terbukti dalam pelanggaran anak buahnya.

Untuk itu, Polda Metro masih menunggu hasil rekomendasi dari hasil pemeriksaan AKP Fajar dari Paminal Mabes Polri untuk penanganan selanjutnya. Pemberian sanksi kepada AKP Fajar dkk nantinya akan mengacu pada rekomendasi Biro Paminal.

"Sanksi masih menunggu hasil rekomendasi dari Mabes Polri dan nanti akan dipelajari sama penyidik. Hari Senin kita patsus dan kita periksa secara mendalam," terang Zulpan.

Meksi demikian, Zulpan belum mengetahui perihal nominal uang yang diterima AKP Fajar dkk dari pelaku judi online. Namun, ia akan menginformasikan lebih lanjut usai rekomendasi dari Mabes Polri keluar.

"Nanti dijelaskan nominalnya. Dari Paminal Mabes Polri kan belum diberikan datanya," jelas Zulpan.

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono menyebut penyalahgunaan wewenang AKP M Fajar dan sejumlah orang anggota lain itu dalam penanganan dan penindakan kasus judi online.

"Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online," kata Syahardiantono saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas