Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembebasan Bersyarat Diobral, KPK Akan Minta Hakim Cabut Hak Koruptor

Wakil Ketua KPK meminta hakim pengadilan tipikor untuk mencabut hak narapidana terhadap terdakwa korupsi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pembebasan Bersyarat Diobral, KPK Akan Minta Hakim Cabut Hak Koruptor
Dokumentasi Kemenkumham Banten/ kompas.com
Narapidana Korupsi Pinangki Sirna Malasari (kiri) menerima Pembebasan Bersyarat di Lapas Klas II A Tangerang, Selasa (6/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta hakim pengadilan tipikor untuk mencabut hak narapidana terhadap terdakwa korupsi.

Hal ini disampaikan lantaran banyaknya narapidana korupsi yang bebas bersyarat.

"Mungkin ke depan kalau misalnya ada terdakwa korupsi yang tidak kooperatif dan lain lain misalnya dalam tuntutan mungkin akan kita tambahkan, kalau itu pejabat publik yaitu tadi mencabut hak dipilih dan mencabut supaya terdakwa tidak mendapatkan haknya selaku terpidana, itu bisa dicabut," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan tertulis, Rabu (7/9/2022).

Diketahui, sejumlah napi korupsi bebas dari penjara pada hari yang sama, Selasa (6/9/2022).

Beberapa di antaranya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari; mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah; mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali; mantan hakim MK, Patrialis Akbar; dan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Selain itu, terdapat juga mantan Dirut Jasa Marga, Desi Arryani; dan Mirawati Basri.

Berita Rekomendasi

Mereka menghirup udara bebas setelah mendapat pembebasan bersayarat.

Mereka semua wajib mengikuti beberapa kegiatan terkait pembinaan sampai masa hukumannya berakhir.

Baca juga: Ratu Atut, Zumi Zola, Hingga Eks Jaksa Pinangki, Inilah Rombongan Koruptor yang Dibebaskan Bersamaan

Alex mengakui pemberian pemebasan bersyarat bukan kewenangan KPK.

Hal ini mengingat Mahkamah Agung (MA) telah mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Aturan itu memperketat pemberian remisi bagi terpidana tindak pidana khusus, seperti korupsi, terorisme dan narkoba.

Selain itu, dalam UU Pemasyarakatan yang disahkan pada 7 Juli 2022 lalu, narapidana tanpa terkecuali berhak mendapat remisi, cuti, bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat.

Meski demikian, Alex mengingatkan efek jera terancam tidak tercapai jika pembebasan bersyarat diobral kepada narapidana korupsi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas