Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siapa Kapolda yang Temui Kamaruddin Usai Laporkan Kasus Pembunuhan Brigadir J? Bawa Pesan Ini

Martin mengungkapkan, Kapolda tersebut datang menemui Kamaruddin pada 18 Juli 2022, setelah keluarga melalui kuasa hukum membuat laporan pembunuhan

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Siapa Kapolda yang Temui Kamaruddin Usai Laporkan Kasus Pembunuhan Brigadir J? Bawa Pesan Ini
KOMPAS.com Adhyasta Dirgantara/TRIBUNNEWS.com Irwan Rismawan
Ferdy Sambo (kiri) dan Kamaruddin Simanjuntak (kanan). Terungkap ada seorang Kapolda yang menemui Kamaruddin Simanjutak usai melaporkan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J 

Tiga Kapolda yang diduga terlibat adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra, dan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta.

Peran mereka adalah membantu skenario Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Polri sampai saat ini belum ada pemeriksaan terhadap tiga Kapolda tersebut.

Baca juga: Mabes Polri Akui Telah Menerima Informasi Soal Keterlibatan Tiga Kapolda dalam Kasus Ferdy Sambo

"Pemeriksaan tiga kapolda, saya tegaskan belum ada sampai sekarang, hari ini. Kita tidak boleh berasumsi, biarkan timsus ini bekerja sesuai dengan norma hukum dan kaidah-kaidah yang berlaku," ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (6/9/2022), dikutip dari pemberitan Kompas TV.

Menurut Dedi, saat ini tim khusus (timsus) Polri masih fokus pada pengembalian berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan berencana, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, Kuat Ma'ruf.

"Kita masih fokus, dua hal yang perlu rekan-rekan ketahui. Yang pertama, fokus dari tim penyidik adalah penyelesaian pemberkasan lima tersangka terkait masalah pidana 340 KUHP sub 338 jo 55 dan 56, yang sudah dikembalikan dari JPU ke penyidik."

Ia menambahkan, penyidik juga masih fokus untuk segera menyempurnakan dan menjawab apa yang menjadi petunjuk dari JPU.

Berita Rekomendasi

Penyidik, lanjut dia, memiliki waktu 14 hari, terus melakukan pendalaman, terus melakukan perbaikan, terus menjawab apa yang menjadi petunjuk JPU untuk segera dilimpahkan kembali.

Baca juga: Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Kapolda Terkait Kasus Sambo: Polda Metro Jaya, Sumut dan Jatim

Selain itu, Polri masih mengebut pemberkasan soal kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dengan tujuh tersangka.

"Kedua, hasil komunikasi dengan Dir Siber, sama, siber juga masih berproses juga untuk pemberkasan tujuh tersangka terkait menyangkut obstruction of justice, ini cepat segera dituntaskan, dan juga dalam waktu yang tidak teralu lama, sesuai dengan arahan Bapak Kapolri, segera dilimpahkan ke JPU."

Ia menegaskan, dirinya sudah berkomunikasi dengan Irwasum dan Irsus, bahwa sampai hari ini tim Irsus bekerja sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan.

“Informasi, iya diterima, informasi, iya didengarkan. Tapi tidak berdasarkan pada asumsi. Hasil keterangan tadi malam dari Pak Irwasum dan Irsus, sampai dengan hari ini Irsus belum melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," tambahnya.

Sebelumnya, Mabes Polri bakal mendalami dugaan keterlibatan tiga Kapolda dalam kasus obstruction of justice mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. (Tribunnews.com/TribunJambi/KompasTV)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas