Burhanuddin Ingin Posisinya Sebagai Kuasa Hukum Bharada E Dipulihkan, Ini Alasannya
Muhammad Burhanuddin dan Deolipa Yumara melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas pencabutan surat kuasa.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
![Burhanuddin Ingin Posisinya Sebagai Kuasa Hukum Bharada E Dipulihkan, Ini Alasannya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mantan-kuasa-hukum-bharada-e-muhammad-burhanuddin-nih3.jpg)
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin dan Deolipa Yumara melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas pencabutan surat kuasa.
Di mana dalam gugatan itu termuat kalau keduanya ingin posisinya sebagai kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E dipulihkan. Saat ini Bharada E didampingi oleh kuasa hukum baru bernama Ronny Talapessy.
Gugatan itu bukan tanpa alasan, dirinya ingin apa yang sudah disampaikan Bharada E sejauh ini tidak berubah, bahkan hingga ke persidangan selesai.
"Iya, (harusnya keterangan Bharada E, red) konsisten terus sampai selesai," kata Burhanuddin kepada awak media saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).
Kekhawatiran itu muncul karena dirinya menduga akan banyak pihak yang mengintervensi baik dalam internal kepolisian atau bahkan dari luar.
Baca juga: Mabes Polri Tak Mau Berandai-andai Soal Kapolda Metro Jaya Jadi Sorotan di Kasus Brigadir J
Sebab kata dia, keterangan Bharada E saat dirinya bersama Deolipa mendampingi sebagai kuasa hukum sudah membuat kasus sesuai pada jalurnya.
"Kita maunya ini terkawal sampai tuntas, takutnya nanti di sidang dia rubah lagi begitu kan, gara-gara ada intervensi kita mau kawal," ucap Burhanuddin.
Oleh karenanya, dia tidak pengin selepas nantinya sudah tak didampingi, Bharada E merubah kembali keterangannya. Terlebih lagi kata dia saat di persidangan.
"Jangan sampai pada saat kita saya dengan Olip (Deolipa) dampingi bilang A, begitu di sidang dia bilang B lagi begitu, kan itu bisa saja di sidang dia sangkal semua keterangannya tadi," tukas dia.
Diketahui, Deolipa Yumara dan M. Burhanuddin resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022) buntut pencabutan kuasa.
Gugatan Deolipa terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Deolipa menegaskan pencabutan kuasa sebagai pengacara terhadap Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau J itu merupakan perbuatan melawan hukum.
"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih," kata Deolipa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.