Calon Anggota DPR Tak Wajib Punya SKCK, Susi Pudjiastuti: Melamar Jadi Tukang Kebun Harus Pakai
Susi Pudjiastuti soroti calon anggota DPR 2024 tak wajib punya SKCK, singgung melamar pekerjaan lain masih gunakan SKCK dari Polri
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi trending Twitter akhir-akhir ini.
Pasalnya, dalam aturan pendaftaran calon Anggota DPR 2024, peserta tidak diwajibkan mencantumpan SKCK saat mendaftar ke KPU.
Menurut penelusuran Tribunnews, dalam Pasal UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, calon anggota DPR hanya perlu menyertakan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan jika pernah dipenjara.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 240 Ayat 2 c, tentang kelengkapan administrasi bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
'Surat pernyataan bermeterai bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana.' bunyi Pasal tersebut.
Persyaratan ini lantas jadi bahan perbincangan warganet.
Baca juga: Susi Pudjiastuti Setuju Pensiunan DPR Dibayar Seumur Hidup Jadi Beban Negara: Menteri Juga Tak Perlu
Banyak yang membandingkan, syarat menjadi anggota DPR dan syarat melamar pekerjaan di level lulusan SMA/SMK selalu mencantumkan SKCK.
Hal ini juga menarik perhatian mantan Menteri elautan dan Perikanan dari Kabinet Kerja 2014-2019, Susi Pudjiastuti.
Susi Pudjiastuti membandingkan nasib para pencari kerja lain yang harus membawa SKCK.
"Sementara yg melamar jadi tulang bersih2 kantornya harus pake SKCK," cuit akun @susipudjiastuti pada Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Anggota DPR hingga Pengamat Komentari Viral Outfit Brigjen Andi Rian Djajadi yang Harganya Jutaan
Cuitan tersebut sudah mendapatkan lebih dari 8 ribu suka dan hampir 4 ribu retweet.
Banyak yang memiliki pendapat yang sama dengan Susi Pudjiastuti.
Diketahui, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Pembuatan SKCK dapat dilakukan secara offline dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Selain itu, pembuatan dapat dilakukan secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia di laman resmi skck.polri.go.id. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N)