Ini Pelanggaran AKP Dyah Chandrawati yang Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Brigadir J
Eks Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri, AKP Dyah Chandrawati jalani disidang etik hari ini, Kamis (8/9/2022) ini terkait kasus Brigadir J.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Eks Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri, AKP Dyah Chandrawati menjalani sidang etik, Kamis (8/9/2022).
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan AKP Dyah diduga melanggar kode etik kategori ringan.
Namun, Dedi tidak merinci perihal peran Polwan itu dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Dia hanya pelanggaran etik ringan saja terkait administrasi di Propam," kata Dedi dilansir Tribunnews, Kamis (8/9/2022).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, AKP Dyah Chandrawati diduga telah melakukan pelanggaran karena tidak profesional dalam bertugas di kasus Brigadir J.
Namun, kasus tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Baca juga: Sosok AKP Dyah Candrawati, Satu-satunya Polwan yang Jalani Sidang Etik Kasus Tewasnya Brigadir J
"Terduga pelanggar diperiksa karena ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas."
"Adapun sidang kode etik ini tidak ada kaitannya dengan obstruction of justice," kata Kombes Nurul, Kamis (8/9/2022) diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Adapun komisi sidang etik hari ini dipimpin oleh Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri Kombes Pol Rachmad Pamudji yang dimulai pukul 10.50 WIB.
"Saat ini sedang berlangsung sidang terhadap terduga pelanggar saudari AKP DC dengan dipimpin oleh Ketua Komisi Sidang Kombes Pol Rachmad Pamudji yang juga Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri," katanya.
Profil AKP Dyah Candrawati
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, AKP Dyah Chandrawati, polisi wanita pertama yang menjalani sidang etik kasus Brigadir J.
Dyah Chandrawati berpangkat perwira pertama Ajun Komisaris Polisi.
Dyah Chandrawati diketahui pernah mengemban tugas di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.