Ketua Komisi III DPR soal 23 Koruptor Bebas Bersyarat: Semuanya Diatur Perundang-undangan
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto memberikan respons soal pembebasan bersyarat terhadap 23 koruptor.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto memberikan respons soal pembebasan bersyarat terhadap 23 koruptor.
Berikut daftar lengkap 23 narapidana korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat:
Lapas Kelas IIA Tangerang:
1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib,
2. Desi Aryani bin Abdul Halim,
3. Pinangki Sirna Malasari, dan
4. Mirawati binti H Johan Basri.
Lapas Kelas I Sukamiskin:
BERITA REKOMENDASI
1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin,
2. Setyabudi Tejocahyono,
3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo,
4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno,
5. Budi Susanto bin Lo Tio Song,
6. Danis Hatmaji bin Budianto,
7. Patrialis Akbar bin Ali Akbar,