Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Komisi III DPR soal 23 Koruptor Bebas Bersyarat: Semuanya Diatur Perundang-undangan

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto memberikan respons soal pembebasan bersyarat terhadap 23 koruptor.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua Komisi III DPR soal 23 Koruptor Bebas Bersyarat: Semuanya Diatur Perundang-undangan
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto memberikan respons soal pembebasan bersyarat terhadap 23 koruptor. 

Dasar pemberian hak bersyarat narapidana yaitu pembebasan bersyarat adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan atau UU Pemasyarakatan.

"Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas