Ketua Komisi III DPR soal 23 Koruptor Bebas Bersyarat: Semuanya Diatur Perundang-undangan
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto memberikan respons soal pembebasan bersyarat terhadap 23 koruptor.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto memberikan respons soal pembebasan bersyarat terhadap 23 koruptor.
Dasar pemberian hak bersyarat narapidana yaitu pembebasan bersyarat adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan atau UU Pemasyarakatan.
"Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas," jelasnya.