Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Komisi III DPR soal 23 Koruptor Bebas Bersyarat: Semuanya Diatur Perundang-undangan

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto memberikan respons soal pembebasan bersyarat terhadap 23 koruptor.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua Komisi III DPR soal 23 Koruptor Bebas Bersyarat: Semuanya Diatur Perundang-undangan
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto memberikan respons soal pembebasan bersyarat terhadap 23 koruptor. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menilai keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) soal pembebasan bersyarat terhadap 23 koruptor sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Menurutnya, apa yang dilakukan Kemenkumham tidak dalam soal efek jera dan tidak adil.

"Ya enggak (tidak adil dan tidak beri efek jera). Gini lho. Silakan, tapi tidak ada tindakan menteri yang suka-suka dirinya. Di sini semua diatur perundangan. Intinya itu," kata Pacul, sapaan karibnya, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Politikus PDIP itu menambahkan, 23 koruptor yang bebas bersyarat tersebut karena memang sudah memenuhi persyaratan.

Baca juga: 23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat Secara Bersamaan, MAKI Kecewa Banyaknya Remisi

Pacul mengatakan, hingga saat ini, belum ada wacana untuk mengevaluasi UU tersebut.

"Tapi mau mengubah boleh. Sampai hari ini enggak ada," kata dia.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, nampaknya 23 koruptor telah tersenyum bahagia pada bulan September ini.

Pasalnya, sebanyak 23 terpidana korupsi mendapatkan hak bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca juga: Ditjenpas Kemenkumham Sebut Pembebasan Bersyarat Koruptor Sesuai Aturan UU No 22 Tahun 2022

Ke-23 narapidana dikeluarkan dari penjara masing-masing pada Selasa (6/9/2022).

"23 narapidana tipikor (tindak pidana korupsi) yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 lapas (lembaga pemasyarakatan), yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis, Rabu (7/9/2022).

23 korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat pada hari kemarin, yaitu mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani, mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan Mirawati Binti.

Baca juga: Ratu Atut, Zumi Zola, Hingga Eks Jaksa Pinangki, Inilah Rombongan Koruptor yang Dibebaskan Bersamaan

Keempat narapidana perempuan itu bebas dari Lapas Kelas IIA Tangerang.

Selain itu, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, dan adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan. Mereka bebas dari Lapas Sukamiskin.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas