Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar IPB Ungkap Mengapa Pelabelan Galon BPA Bukan Langkah Sembarangan

Dosen dan peneliti IPB Dr. Nugraha Edhi Suyatma mengungkapkan bahwa wacana ini ditujukan demi keselamatan masyarakat sebagai konsumen.

Penulis: Nurfina Fitri Melina
Editor: Bardjan
zoom-in Pakar IPB Ungkap Mengapa Pelabelan Galon BPA Bukan Langkah Sembarangan
Shutterstock
Ilustrasi galon guna ulang polikarbonat. 

TRIBUNNEWS.COM - Dosen dan peneliti di Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan dan Seafast Center - Institut Pertanian Bogor (IPB), Dr. Nugraha Edhi Suyatma mengatakan memahami regulasi BPOM terkait rencana pelabelan BPA pada AMDK galon guna ulang.

Dalam kesempatan webinar yang diselenggarakan Tempo Media Group di Jakarta, Jumat (2/9/2022), Nugraha mengungkapkan bahwa wacana ini ditujukan demi keselamatan masyarakat sebagai konsumen.

“Sebenarnya wacana BPOM ini kan ingin membuat masyarakat Indonesia aman. Niat mulia ini patut kita hargai,” ujar Nugraha.




Sementara itu, mengenai pasal revisi terkait regulasi BPOM, Nugraha mengatakan seharusnya semua pihak juga dapat melihat pasal yang menyebutkan ada pengecualian, yaitu kalau nantinya tidak terdeteksi limit BPA pada galon polikarbonat yang diperiksa.

“Kalau nantinya memang tidak terdeteksi, karena deteksi limit pada kemasannya nanti hanya 0,01 mg.kg, maka seharusnya tidak perlu lagi mencantumkan label ‘Berpotensi Mengandung BPA’,” kata Nugraha.

Seperti diketahui, Rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk merevisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, khususnya pelabelan Bisphenol-A (BPA) pada air kemasan galon guna ulang polikarbonat masih mendapat perlawanan dari pihak-pihak tertentu.

Padahal, pelabelan galon BPA ini dinilai hampir sama dengan pelabelan informasi tentang bahaya kesehatan yang terdapat pada bungkus rokok. Bahkan regulasi BPOM ini cenderung lebih moderat karena hanya berupa stiker bertuliskan: “Berpotensi Mengandung BPA”.

BERITA TERKAIT

Selain itu, rancangan regulasi pelabelan BPA pada AMDK galon guna ulang polikarbonat ini juga bukan langkah sembarangan yang diambil BPOM.

Hal ini didasarkan pada ditemukannya fakta bahwa 3,4 persen sampel di sarana peredaran tidak memenuhi syarat batas maksimal migrasi BPA, yakni 0,6 bpj (bagian per juta) pada survei lapangan yang dilakukan sepanjang 2021-2022.

Kemudian juga ditemukan fakta bahwa 46,97 persen sampel di sarana peredaran dan 30,91 persen sampel di sarana produksi sudah masuk kategori  “mengkhawatirkan”, atau migrasi BPA-nya berada di kisaran 0,05 bpj sampai 0,6 bpj.

Tambahan lagi, terdapat 5 persen sampel di sarana produksi (galon baru) dan 8,67 persen di sarana peredaran yang sudah masuk kategori “berisiko terhadap kesehatan” sebab migrasi BPA-nya berada di atas 0,01 bpj.

Selain melakukan survei lapangan sendiri, BPOM juga mempertimbangkan tren pengetatan regulasi BPA di luar negeri. Sebagai contoh, pada 2018, Uni Eropa menurunkan batas migrasi BPA yang semula 0,6 bpj menjadi 0,05 bpj.

Beberapa negara, seperti Perancis, Brazil, serta negara bagian Vermont dan Distrik Columbia di Amerika Serikat bahkan sudah melarang penggunaan BPA pada kemasan pangan, termasuk AMDK.

Negara bagian California di Amerika Serikat  juga sudah mengatur pencantuman peringatan label bahaya BPA pada kemasan produk pangan olahan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas