Pakar IPB Ungkap Mengapa Pelabelan Galon BPA Bukan Langkah Sembarangan
Dosen dan peneliti IPB Dr. Nugraha Edhi Suyatma mengungkapkan bahwa wacana ini ditujukan demi keselamatan masyarakat sebagai konsumen.
Penulis: Nurfina Fitri Melina
Editor: Bardjan
Dengan semua pertimbangan itu, BPOM lalu melakukan perubahan Perka BPOM No 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan. Revisi Perka BPOM No 31 tahun 2018 terkait pelabelan BPA pada AMDK galon guna ulang ini adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Anak-anak harus dilindungi dari bahaya BPA
Disamping itu, Nugraha juga turut menegaskan bahwa bahaya BPA tidak hanya ditemukan dalam campuran plastik keras polikarbonat, tapi marak pula di dalam kemasan kaleng, botol bayi atau dot yang mestinya dilarang total peruntukannya pada bayi dan anak-anak.
“Berdasarkan riset, hampir 90 persen enamel pada makanan kaleng terbuat dari bahan kimia epoksi yang merupakan bahan baku dari campuran BPA dan epichlorohydrin,” kata jelas Nugraha.
Terkait dengan hal itu, secara terpisah, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan perlunya ada jaminan galon guna ulang bebas dari senyawa BPA, demi melindungi bayi dan anak-anak.
“Kalau belum bisa memberikan label ’Free BPA’, setidaknya mesti ada larangan bagi bayi dan balita untuk tidak minum air mineral dari galon guna ulang,” kata Arist Merdeka Sirait Selasa (6/9/2022).
Arist mengatakan, Komnas PA sejalan dengan BPOM yang terus berjuang untuk menyelamatkan janin, bayi dan anak-anak dari bahaya paparan BPA. Berdasarkan riset yang ada selama ini, BPA dipercaya bisa memicu gangguan pada otak dan perubahan perilaku pada anak.
“Komnas Perlindungan Anak akan terus mendukung BPOM supaya pihak industri tidak dominan menyebabkan kerusakan pada masa depan anak-anak,” katanya.
Arist menegaskan, para pelaku industri AMDK galon polikarbonat harus jujur dan harus mau memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan produk mereka dengan pelabelan.