Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Jenderal Diduga Terlibat Skenario Sambo, Said Aqil: Saatnya Polri Bersih-bersih

Mantan Ketua Umum PBNU, Prof KH Said Aqil Sirojd mengaku kaget dengan perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tiga Jenderal Diduga Terlibat Skenario Sambo, Said Aqil: Saatnya Polri Bersih-bersih
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
KH Said Aqil Siroj. Tiga Jenderal Diduga Terlibat Skenario Sambo, Said Aqil: Saatnya Polri Bersih-Bersih 

Soal banyaknya keterlibatan para petinggi Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Said Aqil menegaskan dirinya tidak akan mecampuri terlalu jauh.

"Yang jelas, yang kita harapkan Pak Kapolri betul-betul bersih-bersih, benar-benar bersih, tidak pandang bulu. Harus kaca mata kuda, tidak ada pertimbangan lain kecuali satu, menegakkan kebenaran. Membangun kembali citra nama baik Polri. Siapapun yang harus ditindak, harus ditindak. Jangan pandang bulu," tambahnya. 

Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri bakal mendalami dugaan keterlibatan tiga Kapolda terkait kasus mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketiga Kapolda itu, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, dan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku pihaknya telah mendapatkan informasi terkait dugaan tersebut.

"Ya dari Timsus (tim khusus Polri) sudah mendapat informasi tersebut," kata Dedi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022).

Dedi memastikan akan mendalami dugaan keterlibatan ketiga Kapolda tersebut.

Berita Rekomendasi

"Timsus nanti akan mendalami apabila memang ada keterkaitan terkait masalah kasus Irjen FS," ujarnya.

Saat ini, kata dia, penyidik fokus pada penuntasan berkas perkara yang sudah masuk dalam tahap P19.

"Tim sidik saat ini fokus terkait menyangkut masalah penuntasan 5 berkas perkara yang sudah di P19 oleh JPU (jaksa penuntut umum)," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas