Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Bantah Memberikan Uang Terima Kasih ke Bripka RR Setelah Kematian Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo disebut memberikan uang kepada Bripka Ricky Rizal (RR) untuk ucapan terima kasih karena telah menjaga istrinya, Putri Candrawathi. 

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ferdy Sambo Bantah Memberikan Uang Terima Kasih ke Bripka RR Setelah Kematian Brigadir J
Koase Tribunnews.com/ Wartakota/ Yulianto
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR (kanan). Ferdy Sambo disebut sempat menyodorkan sejumlah uang kepada Bripka RR setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J. 

“Pak Sambo menyampaikan bahwa ini ada uang tetapi kalimatnya dalam BAP yang saya baca itu karena kalian sudah menjaga ibu (Putri Candrawati),” ucap dia.

Erman menyebutkan, uang tersebut sudah diambil kembali oleh Ferdy Sambo.

Namun, dia tidak memerinci persis soal jumlahnya.

Baca juga: Bripka Ricky Rizal Sudah Buka-bukaan Kasus Tewasnya Brigadir J, Kini Pasrah Nasibnya di Polri

Menurut dia, karena uang itu dijanjikan setelah kejadian sehingga secara tidak langsung menunjukkan bahwa memang kliennya tidak memiliki mens rea atau niat jahat di kasus pembunuhan berencana itu.

“Iya, karena itu setelah kejadian bukan sebelum kejadian. Kalau sebelum kejadian pasti ada mens rea dong karena terima duit,” ucap dia.

Selain itu, Erman juga mengatakan bahwa kliennya adalah korban dari keadaan di kasus penembakan Brigadir J.

“Kan di kejadian ini bukan dia berbuat. Dia korban keadaan. Ya, kan? Kan enggak mungkin dia membayangkan ini,” kata Erman.

Berita Rekomendasi

Lima Tersangka

Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Kejadian penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Putri juga dinyatakan terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.

Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Bripka RR pasrah nasibnya di Polri

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas