Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Peran Kemendikbud Ristek di Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung

KPK mendalami peran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPK Dalami Peran Kemendikbud Ristek di Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung
Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani terkait proses penerimaan mahasiswa baru di Unila.

Ihwal materi pemeriksaan itu ditanyakan melalui Tjiktjik Srie Tjahjandarie selaku Sekretaris Ditjen Dikti Ristek, Jumat (9/9/2022).

Tjiktjik diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022, untuk tersangka Karomani dan kawan-kawan.

"Dikonfirmasi mengenai peran Kemendikbud dan rektor dalam penerimaan maba dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (10/9/2022).

Selain itu, Tjiktjik juga didalami seputar dasar hukum, prinsip-prinsip, dan mekanisme serta prosedur dalam penerimaan mahasiswa baru.

"Termasuk dikonfirmasi pengetahuan saksi antara lain soal dasar hukum, prinsip-prinsip, dan mekanisme serta prosedur dalam penerimaan mahasiswa baru," imbuh Ali.

Berita Rekomendasi

KPK menetapkan empat tersangka yakni Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta swasta, Andi Desfiandi.

Diduga Karomani dkk menerima suap hingga hampir Rp5 miliar rupiah dari orang tua mahasiswa yang diluluskan via jalur mandiri. Penerimaan uang itu dilakukan Karomani melalui sejumlah pihak.

Baca juga: Status Unila Sebagai Kampus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Ditunda Kemendikbudristek

Rinciannya, diterima dari Mualimin selaku dosen yang diminta mengumpulkan uang oleh Karomani senilai Rp603 juta. Rp575 juta di antaranya sudah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani.

Kemudian, diterima dari Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila dan M Basri senilai Rp4,4 miliar, dalam bentuk tabungan deposito, emas batangan dan uang tunai.

Sehingga, total uang yang diduga diterima oleh Karomani dkk mencapai Rp5 miliar.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, uang miliaran rupiah tersebut diduga dikumpulkan oleh Karomani dkk dari sejumlah orang tua mahasiswa yang diluluskan via jalur mandiri Unila

Setiap pihak keluarga mahasiswa diduga menyetor uang yang beragam agar anak atau kerabatnya lulus dalam seleksi mandiri tersebut.

"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM (Karomani) diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).

Kasus yang menjerat Karomani dkk bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (19/8/2022) di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali.

Adapun dalam OTT, KPK telah mengamankan barang bukti yang diduga merupakan suap tersebut.

Baca juga: VIDEO KPK Duga Penyuap Rektor Unila Lebih dari 1 Orang: Satu Mahasiswa Disebut Berikan Ratusan Juta

Barang bukti itu yakni uang senilai Rp414,5 juta; deposito bank senilai Rp800 juta; kunci save deposit boks diduga isi emas setara Rp1,4 miliar; dan kartu ATM serta buku tabungan yang berisi Rp1,8 miliar.

Atas perbuatannya, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Andi Desfiandi selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas