Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Muchdi Purwoprandjono, Terseret Kasus Munir namun Divonis Bebas

Perjalanan kasus Muchdi Purwoprandjono, mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus yang terseret kasus pembunuhan Munir namun divonis bebas.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
zoom-in Perjalanan Muchdi Purwoprandjono, Terseret Kasus Munir namun Divonis Bebas
KOMPAS/PRIYOMBODO
Terdakwa mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Purwopranjono menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap aktivis hak asasi manusia, Munir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2006). 

Budi Santoso Menolak Hadiri Sidang sebagai Saksi

Untuk menguatkan dakwaan itu, jaksa berupaya menghadirkan Budi Santoso ke persidangan, namun, ia tak hadir.

Dalam BAP Budi yang dibacakan di sidang menyebutkan, Pollycarpus pernah menyampaikan kepada Budi bahwa ia disuruh Muchdi untuk membunuh Munir.

Namun, hakim menganggap BAP saksi yang dibacakan tersebut kurang kuat.

Keterangan tersebut harus didukung alat bukti lain.

Misalnya, dari saksi yang dihadirkan jaksa di persidangan.

Tim Hukum Muchdi Bantah Bukti Catatan Telepon

Berita Rekomendasi

Selama sidang, tim penasihat hukum Muchdi juga membantah alat bukti jaksa berupa catatan telepon.

Padahal dalam catatan itu disebutkan, nomor telepon Muchdi berhubungan berkali-kali dengan nomor telepon Pollycarpus pada hari pembunuhan Munir, 7 September 2004.

Pada tanggal tersebut, nomor telepon Muchdi yang berlokasi di Bandara Juanda Surabaya tercatat berhubungan dengan Pollycarpus.

Namun, data telepon itu dibantah penasihat hukum Muchdi, dengan menunjukkan bukti imigrasi bahwa Muchdi tengah berada di Malaysia pada 6-12 September 2004.

Muchdi Purwopranjono Divonis Bebas

Muchdi PR
Muchdi PR (Youtube)

Muchdi Purwopranjono dibebaskan dari dakwaan menganjurkan ataupun turut serta pembunuhan berencana terhadap Munir.

Pada Rabu (31/12/2008), Majelis hakim yang diketuai Suharto dengan anggota Ahmad Yusak dan Haswandi menyatakan, dakwaan jaksa tidak terbukti.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas