Perjalanan Muchdi Purwoprandjono, Terseret Kasus Munir namun Divonis Bebas
Perjalanan kasus Muchdi Purwoprandjono, mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus yang terseret kasus pembunuhan Munir namun divonis bebas.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
![Perjalanan Muchdi Purwoprandjono, Terseret Kasus Munir namun Divonis Bebas](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/an-intelijen-negara-muchdi-pu.jpg)
Budi Santoso Menolak Hadiri Sidang sebagai Saksi
Untuk menguatkan dakwaan itu, jaksa berupaya menghadirkan Budi Santoso ke persidangan, namun, ia tak hadir.
Dalam BAP Budi yang dibacakan di sidang menyebutkan, Pollycarpus pernah menyampaikan kepada Budi bahwa ia disuruh Muchdi untuk membunuh Munir.
Namun, hakim menganggap BAP saksi yang dibacakan tersebut kurang kuat.
Keterangan tersebut harus didukung alat bukti lain.
Misalnya, dari saksi yang dihadirkan jaksa di persidangan.
Tim Hukum Muchdi Bantah Bukti Catatan Telepon
Selama sidang, tim penasihat hukum Muchdi juga membantah alat bukti jaksa berupa catatan telepon.
Padahal dalam catatan itu disebutkan, nomor telepon Muchdi berhubungan berkali-kali dengan nomor telepon Pollycarpus pada hari pembunuhan Munir, 7 September 2004.
Pada tanggal tersebut, nomor telepon Muchdi yang berlokasi di Bandara Juanda Surabaya tercatat berhubungan dengan Pollycarpus.
Namun, data telepon itu dibantah penasihat hukum Muchdi, dengan menunjukkan bukti imigrasi bahwa Muchdi tengah berada di Malaysia pada 6-12 September 2004.
Muchdi Purwopranjono Divonis Bebas
![Muchdi PR](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/muchdi-pr11.jpg)
Muchdi Purwopranjono dibebaskan dari dakwaan menganjurkan ataupun turut serta pembunuhan berencana terhadap Munir.
Pada Rabu (31/12/2008), Majelis hakim yang diketuai Suharto dengan anggota Ahmad Yusak dan Haswandi menyatakan, dakwaan jaksa tidak terbukti.