Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Muchdi Purwoprandjono, Terseret Kasus Munir namun Divonis Bebas

Perjalanan kasus Muchdi Purwoprandjono, mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus yang terseret kasus pembunuhan Munir namun divonis bebas.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
zoom-in Perjalanan Muchdi Purwoprandjono, Terseret Kasus Munir namun Divonis Bebas
KOMPAS/PRIYOMBODO
Terdakwa mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Purwopranjono menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap aktivis hak asasi manusia, Munir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2006). 

Koordinator Kontras Usman Hamid mengatakan, putusan hakim PN Jaksel itu adalah kado akhir tahun yang menyakitkan.

Usman menyatakan, vonis majelis hakim itu justru menuntut negara agar mengusut lebih jauh siapa pembunuh Munir sebenarnya.

Vonis ini juga menguji, apakah negara serius mengungkap kebenaran dengan utuh.

Pollycarpus Bebas Murni

Pollycarpus saat menjawab pertanyaan wartawan di Bapas Bandung, Rabu (29/8/2018). TRIBUN JABAR/DANIEL ANDREAND DAMANIK
Pollycarpus saat menjawab pertanyaan wartawan di Bapas Bandung, Rabu (29/8/2018). TRIBUN JABAR/DANIEL ANDREAND DAMANIK (Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung dalam kasus pembunuhan Munir dengan terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto.

MA memvonis Pollycarpus dengan hukum 20 tahun penjara.

"Saya sudah terima laporannya, putusan PK Polly sudah dijatuhkan hukumannya 20 tahun, dia kena dakwaan primernya," terang Ketua Tim Peninjauan Kembali Pollycarpus yang juga Jaksa Agung Muda Umum, Abdul Hakim Ritongan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/1/2008).

Berita Rekomendasi

Pollycarpus bebas murni pada 29 Agustus 2018.

Namun, ia sebenarnya hanya menjalani hukuman penjara selama 8 tahun.

Pollycarpus keluar dari penjara Sukamiskin pada November 2014 dan hanya dikenai wajib lapor hingga 29 Agustus 2018.

Karena bebas murni, Pollycarpus mendapatkan kembali semua haknya sebagai warga negara biasa.

Pollycarpus Budihari Priyanto meninggal pada 17 Oktober 2020 karena infeksi virus corona.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(Kompas.com/Josie Susilo H/Dewi Indriastuti/Persda Network/Yulis Sulistyawan)

Artikel lain terkait Pembunuhan Munir

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas