Perjalanan Muchdi Purwoprandjono, Terseret Kasus Munir namun Divonis Bebas
Perjalanan kasus Muchdi Purwoprandjono, mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus yang terseret kasus pembunuhan Munir namun divonis bebas.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
Koordinator Kontras Usman Hamid mengatakan, putusan hakim PN Jaksel itu adalah kado akhir tahun yang menyakitkan.
Usman menyatakan, vonis majelis hakim itu justru menuntut negara agar mengusut lebih jauh siapa pembunuh Munir sebenarnya.
Vonis ini juga menguji, apakah negara serius mengungkap kebenaran dengan utuh.
Pollycarpus Bebas Murni
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung dalam kasus pembunuhan Munir dengan terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto.
MA memvonis Pollycarpus dengan hukum 20 tahun penjara.
"Saya sudah terima laporannya, putusan PK Polly sudah dijatuhkan hukumannya 20 tahun, dia kena dakwaan primernya," terang Ketua Tim Peninjauan Kembali Pollycarpus yang juga Jaksa Agung Muda Umum, Abdul Hakim Ritongan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/1/2008).
Pollycarpus bebas murni pada 29 Agustus 2018.
Namun, ia sebenarnya hanya menjalani hukuman penjara selama 8 tahun.
Pollycarpus keluar dari penjara Sukamiskin pada November 2014 dan hanya dikenai wajib lapor hingga 29 Agustus 2018.
Karena bebas murni, Pollycarpus mendapatkan kembali semua haknya sebagai warga negara biasa.
Pollycarpus Budihari Priyanto meninggal pada 17 Oktober 2020 karena infeksi virus corona.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(Kompas.com/Josie Susilo H/Dewi Indriastuti/Persda Network/Yulis Sulistyawan)
Artikel lain terkait Pembunuhan Munir