Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Muchdi Purwoprandjono, Terseret Kasus Munir namun Divonis Bebas

Perjalanan kasus Muchdi Purwoprandjono, mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus yang terseret kasus pembunuhan Munir namun divonis bebas.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
zoom-in Perjalanan Muchdi Purwoprandjono, Terseret Kasus Munir namun Divonis Bebas
KOMPAS/PRIYOMBODO
Terdakwa mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Purwopranjono menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap aktivis hak asasi manusia, Munir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2006). 

TRIBUNNEWS.COM - Nama Muchdi Purwoprandjono kembali disorot publik terkait kasus kematian aktivis HAM Munir Said Thalib, setelah hacker Bjorka merilis sebuah artikel di siaran Telegramnya, Minggu (11/9/2022).

Dalam artikel berjudul "Who Killed Munir?", Bjorka menyebut nama Muchdi Purwoprandjono sebagai dalang pembunuhan Munir serta percakapan antara Pollycarpus dan Budi Santoso.

Sebelumnya Bjorka juga telah meretas data-data politikus RI dan menjanjikan kepada netizen Indonesia untuk membongkar kasus Munir.

Perjalanan kasus kematian Munir sebenarnya telah menyeret beberapa terdakwa, termasuk Muchdi Purwoprandjono.

Namun, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya bebas.

Sebelum kasus pembunuhan Munir, Muchdi menjabat sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD dan Deputi V bidang penggalangan Badan Intelijen Negara (BIN).

Baca juga: Sejarah Hari Ini: 18 Tahun Kasus Kematian Munir Belum Terungkap, Aktivis HAM yang Diracun

Pada Kamis (21/8/2008), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mulai mengadili terdakwa Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Purwopranjono.

BERITA REKOMENDASI

Persidangan dimulai pukul 10.00 di Ruang Garuda PN Jaksel, yang dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Peran Muchdi Pr dalam pembunuhan Munir, menurut dakwaan jaksa, adalah menyuruh melakukan pembunuhan terhadap Munir.

Pasal yang dikenakan terhadap Muchdi adalah Pasal 340 juncto 55 ayat 1 kesatu UU KUHP dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.

Sebelumnya hakim telah menghukum mantan pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto dengan hukuman 20 tahun penjara karena terbukti membunuh Munir.

Untuk menghadapi sidang di pengadilan, Muchdi telah menunjuk lima pengacara untuk membelanya.


Koordinator pembela adalah Wirawan Adnan dengan anggota Luthfi Hakim, Achmad Kholid, Robert Sirait, dan Hery Suryadi.

Baca juga: Profil dan Biodata Munir Said Thalib, Pejuang HAM yang Tewas di Dalam Pesawat saat Menuju ke Belanda

Motif Pembunuhan menurut Jaksa

Istri almarhum Munir, Suciwati mengikuti aksi Kamisan ke-552 di Jakarta, Kamis (6/9/2018). Aksi tersebut untuk memeringati 14 tahun meninggalnya aktivis HAM Munir Said Thalib, serta menuntut pemerintah untuk mengungkap aktor-aktor intelektual dibalik pembunuhannya. Warta Kota/henry lopulalan
Istri almarhum Munir, Suciwati mengikuti aksi Kamisan ke-552 di Jakarta, Kamis (6/9/2018). Aksi tersebut untuk memeringati 14 tahun meninggalnya aktivis HAM Munir Said Thalib, serta menuntut pemerintah untuk mengungkap aktor-aktor intelektual dibalik pembunuhannya. Warta Kota/henry lopulalan (Warta Kota/henry lopulalan)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas