Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Muchdi Purwoprandjono, Terseret Kasus Munir namun Divonis Bebas

Perjalanan kasus Muchdi Purwoprandjono, mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus yang terseret kasus pembunuhan Munir namun divonis bebas.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
zoom-in Perjalanan Muchdi Purwoprandjono, Terseret Kasus Munir namun Divonis Bebas
KOMPAS/PRIYOMBODO
Terdakwa mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Purwopranjono menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap aktivis hak asasi manusia, Munir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2006). 

TRIBUNNEWS.COM - Nama Muchdi Purwoprandjono kembali disorot publik terkait kasus kematian aktivis HAM Munir Said Thalib, setelah hacker Bjorka merilis sebuah artikel di siaran Telegramnya, Minggu (11/9/2022).

Dalam artikel berjudul "Who Killed Munir?", Bjorka menyebut nama Muchdi Purwoprandjono sebagai dalang pembunuhan Munir serta percakapan antara Pollycarpus dan Budi Santoso.

Sebelumnya Bjorka juga telah meretas data-data politikus RI dan menjanjikan kepada netizen Indonesia untuk membongkar kasus Munir.

Perjalanan kasus kematian Munir sebenarnya telah menyeret beberapa terdakwa, termasuk Muchdi Purwoprandjono.

Namun, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya bebas.

Sebelum kasus pembunuhan Munir, Muchdi menjabat sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD dan Deputi V bidang penggalangan Badan Intelijen Negara (BIN).

Baca juga: Sejarah Hari Ini: 18 Tahun Kasus Kematian Munir Belum Terungkap, Aktivis HAM yang Diracun

Pada Kamis (21/8/2008), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mulai mengadili terdakwa Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Purwopranjono.

Berita Rekomendasi

Persidangan dimulai pukul 10.00 di Ruang Garuda PN Jaksel, yang dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Peran Muchdi Pr dalam pembunuhan Munir, menurut dakwaan jaksa, adalah menyuruh melakukan pembunuhan terhadap Munir.

Pasal yang dikenakan terhadap Muchdi adalah Pasal 340 juncto 55 ayat 1 kesatu UU KUHP dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.

Sebelumnya hakim telah menghukum mantan pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto dengan hukuman 20 tahun penjara karena terbukti membunuh Munir.

Untuk menghadapi sidang di pengadilan, Muchdi telah menunjuk lima pengacara untuk membelanya.

Koordinator pembela adalah Wirawan Adnan dengan anggota Luthfi Hakim, Achmad Kholid, Robert Sirait, dan Hery Suryadi.

Baca juga: Profil dan Biodata Munir Said Thalib, Pejuang HAM yang Tewas di Dalam Pesawat saat Menuju ke Belanda

Motif Pembunuhan menurut Jaksa

Istri almarhum Munir, Suciwati mengikuti aksi Kamisan ke-552 di Jakarta, Kamis (6/9/2018). Aksi tersebut untuk memeringati 14 tahun meninggalnya aktivis HAM Munir Said Thalib, serta menuntut pemerintah untuk mengungkap aktor-aktor intelektual dibalik pembunuhannya. Warta Kota/henry lopulalan
Istri almarhum Munir, Suciwati mengikuti aksi Kamisan ke-552 di Jakarta, Kamis (6/9/2018). Aksi tersebut untuk memeringati 14 tahun meninggalnya aktivis HAM Munir Said Thalib, serta menuntut pemerintah untuk mengungkap aktor-aktor intelektual dibalik pembunuhannya. Warta Kota/henry lopulalan (Warta Kota/henry lopulalan)

Menurut dakwaan Jaksa, motif Muchdi menyuruh Pollycarpus membunuh Munir karena dendam terhadap Munir yang menyelidiki penculikan aktivis pada tahun 1997-1998 oleh Tim Mawar Kopassus.

Aktivitas Munir itu berujung pada pembebastugasan Muchdi dari jabatannya sebagai Komandan Jenderal Kopassus.

Namun, Muchdi membantah ia dibebastugaskan akibat peristiwa penculikan oleh Tim Mawar.

Persidangan

Selama jalannya sidang kasus kematian Munir, jaksa menghadirkan 14 saksi, 3 ahli, dan 4 verbalisan (polisi yang memeriksa tersangka pada penyidikan).

Namun, ada kejanggalan dari sikap saksi yang dihadirkan dari BIN ketika ditanya soal hubungan mantan pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto, dan Muchdi.

Kesaksian yang Berubah

Dua staf Muchdi dari BIN, Zondhy Anwar dan Aripin Rahman, ketika diperiksa penyidik Polri mengaku kenal wajah Pollycarpus saat ditunjukkan fotonya oleh penyidik.

Mereka juga mengaku melihat Pollycarpus di ruang kerja Muchdi.

Namun, saat diperiksa sebagai saksi di persidangan, Zondhy mencabut keterangan itu.

Sementara Aripin menolak keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sikap yang sama juga ditunjukkan oleh saksi bernama Kawan, Anggota Kopassus yang pernah bertugas di Sandi Yudha.

Ia juga mencabut keterangannya di BAP soal kehadiran Pollycarpus di ruangan Direktur 5.1 BIN, Budi Santoso pada hari-hari menjelang pembunuhan Munir.

Padahal, hubungan Pollycarpus dengan Muchdi ini menjadi dasar jaksa untuk mendakwa Muchdi sebagai penganjur pembunuhan Munir.

Baca juga: FAKTA Hacker Bjorka, Klaim Retas Data BIN-Jokowi hingga Bongkar Dalang di Balik Pembunuhan Munir

Budi Santoso Menolak Hadiri Sidang sebagai Saksi

Untuk menguatkan dakwaan itu, jaksa berupaya menghadirkan Budi Santoso ke persidangan, namun, ia tak hadir.

Dalam BAP Budi yang dibacakan di sidang menyebutkan, Pollycarpus pernah menyampaikan kepada Budi bahwa ia disuruh Muchdi untuk membunuh Munir.

Namun, hakim menganggap BAP saksi yang dibacakan tersebut kurang kuat.

Keterangan tersebut harus didukung alat bukti lain.

Misalnya, dari saksi yang dihadirkan jaksa di persidangan.

Tim Hukum Muchdi Bantah Bukti Catatan Telepon

Selama sidang, tim penasihat hukum Muchdi juga membantah alat bukti jaksa berupa catatan telepon.

Padahal dalam catatan itu disebutkan, nomor telepon Muchdi berhubungan berkali-kali dengan nomor telepon Pollycarpus pada hari pembunuhan Munir, 7 September 2004.

Pada tanggal tersebut, nomor telepon Muchdi yang berlokasi di Bandara Juanda Surabaya tercatat berhubungan dengan Pollycarpus.

Namun, data telepon itu dibantah penasihat hukum Muchdi, dengan menunjukkan bukti imigrasi bahwa Muchdi tengah berada di Malaysia pada 6-12 September 2004.

Muchdi Purwopranjono Divonis Bebas

Muchdi PR
Muchdi PR (Youtube)

Muchdi Purwopranjono dibebaskan dari dakwaan menganjurkan ataupun turut serta pembunuhan berencana terhadap Munir.

Pada Rabu (31/12/2008), Majelis hakim yang diketuai Suharto dengan anggota Ahmad Yusak dan Haswandi menyatakan, dakwaan jaksa tidak terbukti.

Koordinator Kontras Usman Hamid mengatakan, putusan hakim PN Jaksel itu adalah kado akhir tahun yang menyakitkan.

Usman menyatakan, vonis majelis hakim itu justru menuntut negara agar mengusut lebih jauh siapa pembunuh Munir sebenarnya.

Vonis ini juga menguji, apakah negara serius mengungkap kebenaran dengan utuh.

Pollycarpus Bebas Murni

Pollycarpus saat menjawab pertanyaan wartawan di Bapas Bandung, Rabu (29/8/2018). TRIBUN JABAR/DANIEL ANDREAND DAMANIK
Pollycarpus saat menjawab pertanyaan wartawan di Bapas Bandung, Rabu (29/8/2018). TRIBUN JABAR/DANIEL ANDREAND DAMANIK (Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung dalam kasus pembunuhan Munir dengan terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto.

MA memvonis Pollycarpus dengan hukum 20 tahun penjara.

"Saya sudah terima laporannya, putusan PK Polly sudah dijatuhkan hukumannya 20 tahun, dia kena dakwaan primernya," terang Ketua Tim Peninjauan Kembali Pollycarpus yang juga Jaksa Agung Muda Umum, Abdul Hakim Ritongan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/1/2008).

Pollycarpus bebas murni pada 29 Agustus 2018.

Namun, ia sebenarnya hanya menjalani hukuman penjara selama 8 tahun.

Pollycarpus keluar dari penjara Sukamiskin pada November 2014 dan hanya dikenai wajib lapor hingga 29 Agustus 2018.

Karena bebas murni, Pollycarpus mendapatkan kembali semua haknya sebagai warga negara biasa.

Pollycarpus Budihari Priyanto meninggal pada 17 Oktober 2020 karena infeksi virus corona.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(Kompas.com/Josie Susilo H/Dewi Indriastuti/Persda Network/Yulis Sulistyawan)

Artikel lain terkait Pembunuhan Munir

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas