Harta Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Jadi Tersangka Capai Rp 33 M, Naik Rp 12 M dalam 2 Tahun
Gubernur Papua, Lukas Enembe yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi memiliki harta Rp 33 miliar. Naik Rp 12 m dalam dua tahun.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Inilah harta kekayaan Lukas Enembe, Gubernur Papua yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Bahkan KPK telah mengajukan permintaan pencegahan Lukas Enembe ke luar negeri.
Politikus Partai Demokrat itu resmi dicegah ke luar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan hingga 7 Maret 2023.
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Gratifikasi Rp 1 Miliar
Harta Kekayaan Lukas Enembe
Sementara itu, dari penelusuran Tribunnews.com di situs elhkpn.kpk.go.id, Lukas Enembe sudah lima kali melaporkan harta kekayaannya.
Pertama, saat ia menjabat sebagai Gubernur Papua periode pertama dan yang terakhir pada 31 Maret 2022.
Dalam laporan itu diketahui, Lukas Enembe memiliki harta kekayaan mencapai Rp 33.784.396.870.
Dibanding pada laporan per 30 April 2020, Lukas Enembe melaporkan hartanya sebesar Rp 21.190.182.290.
Artinya, ada kenaikan harta milik Lukas Enembe sekira Rp 12 miliar dalam kurun waktu dua tahun.
Pada laporan harta kekayaan terbarunya, Lukas Enembe memiliki enam bidang tanah dan bangunan dengan nilai Rp 13.604.441.000.
Ke-enam tanah milik Lukas Enembe seluruhnya berada di Jayapura.
Lukas Enembe masih memiliki empat unit mobil dengan nilai Rp 932.489.600.
Aset lain yang dimiliki Lukas Enembe adalah surat berharga sebesar Rp 1.262.252.563 serta kas dan setara kas Rp 17.985.213.707.