Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Indonesia Buat Kesepakatan Baru dengan Norwegia Soal Lingkungan dan Iklim 

Norwegia telah menyampaikan apresiasinya terhadap Indonesia upaya yang konsisten dan signifikan dan berkesinambungan dalam mengurangi deforestasi

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Erik S
zoom-in Indonesia Buat Kesepakatan Baru dengan Norwegia Soal Lingkungan dan Iklim 
Tribunnews/Larasati Dyah Utami
Dok Larasati Dyah Joint Press Conference antara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Menteri Luar Negeri RI dan Menteri Lingkungan dan Iklim Kerajaan Norwegia di kantor KLHK, Jakarta, Senin, 12 September 2022. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Indonesia membuat kesepakatan baru dengan Norwegia dalam hal pembangunan lingkungan dan aksi iklim.

Kesepakatan ini dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) Kemitraan dalam Mendukung Upaya Indonesia dalam Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari sektor Kehutanan dan Tata Guna Lahan Lainnya antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Pemerintah Kerajaan Norwegia, Senin (12/9/2022).

Baca juga: KLHK dan DRRC UI Publikasikan Hasil Risiko Kedaruratan Pengelolaan B3 di 4 Provinsi

"Tertanggal 5 Agustus 2022, Pemerintah Norwegia akan membangun kemitraan baru dengan Pemerintah Indonesia di bidang perubahan iklim dan kehutanan, melalui dukungan implementasi FOLU Net Sink 2030," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya pada konferensi pers di Kantor KLHK,  Jakarta.

Siti mengatakan, pemerintah Norwegia telah menyampaikan apresiasinya terhadap Indonesia upaya yang konsisten dan signifikan dan berkesinambungan dalam mengurangi deforestasi yang berkontribusi untuk mencapai tujuan global perubahan iklim dan keanekaragaman hayati konservasi.

Baca juga: KLHK: Indonesia Fokus Rehabilitasi Mangrove di Presidensi G20

Norwegia kembali bermaksud untuk membangun kolaborasi.

Siti mengatakan Indonesia terus menggarap restorasi lingkungan sambil terus membangun prinsip-prinsip kelestarian lingkungan dan terus menerapkan prinsip hijau.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Indonesia sempat mengakhiri perjanjian penanganan deforestasi di bawah mekanisme REDD+ pada September 2021 lalu.

Hal ini mempertimbangkan tidak adanya kemajuan konkret dalam implementasi kewajiban pemerintah Norwegia untuk merealisasikan pembayaran Result Based Payment (RBP) atas realisasi pengurangan emisi Indonesia sebesar 11,2 juta ton CO2eq  pada tahun 2016/2017, yang telah diverifikasi oleh lembaga internasional.

Baca juga: KLHK Dorong Kolaborasi Daur Ulang Sampah, Produsen AMDK Diminta Size Up Kemasan

Kepala Biro Kerjasama Luar Negeri  KLHK, Dida Migfar Ridha mengatakan kesepakatan kedua negara kali ini untuk membangun kerjasama baru yang berbeda dari hal sebelumnya.

"Kita membangun mutual trust, mutual partnership, semua itu akan kita tuangkan di dalam contribution agreement. Berdasarkan negosiasi, berdasarkan pengembangan guideline, nanti kalau sudah semuanya berjalan dengan baik, diharapkan akan berjalan dengan lancar," ujarnya.

Dida mengatakan pertemuan kali ini,  Indonesia menunjukan inisiatif yang sangat serius terkait lingkungan.

Harapannya setelah itu, kedepannya Indonesia dapat menjalin dukungan pembiayaan dengan berbagai pihak, tidak hanya dengan Norwegia.

"Kembali lagi, kita interest poinnya bukan di pembayarannya, tapi bagaimana kita punya inisiatif di 2030, lalu dilakukan juga dukungan dari berbagai pihak. Tentunya tidak hanya dengan Norwegia, juga negara lain pun ikut membantu juga," ujarnya.

Adapun ruang lingkup kerjasama RI - Norwegia meliputi pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan dengan melindungi dan mengelola hutan dengan partisipasi masyarakat, termasuk masyarakat adat.

Kedua negara juga menjalin kesepakatan terkait peningkatan kapasitas untuk memperkuat penyerapan karbon hutan alam melalui pengelolaan hutan lestari, rehabilitasi hutan dan perhutanan sosial, termasuk upaya mangrove.

Selanjutanya, terkait konservasi keanekaragaman hayati, pengurangan emisi gas rumah kaca dari kebakaran dan kerusakan lahan gambut.

RI - Norwegia juga menyepakati penguatan penegakan hukum, komunikasi, konsultasi dan pertukaran pengetahuan internasional tentang kebijakan dan agenda iklim, kehutanan dan tata guna lahan, serta Informasi teknis dan pertukaran pengetahuan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas