2 Kementerian Pecahan KLHK Berbagi Tempat di Manggala, Menteri Hanif Kebagian Ruangan Bekas Dirjen
Bagi Raja Juli, pembagian ruang kerja untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan ini tak ada masalah berarti.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni mengungkap kementerian yang dipimpinnya sudah berbagi tempat kerja dengan Kementerian Lingkungan Hidup, di Manggala Wanabakti, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Gedung Manggala Wanabakti adalah kantor utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelum dipecah menjadi dua entitas, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Saya sudah berkomunikasi sejak awal ketika ada pelantikan, saya minta kepada pak Sekjen (KLHK) untuk mengatur, termasuk soal kantor secara fisik,” kata Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2024).
Berdasarkan kepemilikan, Gedung Manggala Wanabakti dimiliki oleh Kementerian Kehutanan, di mana ruang kerja milik eks Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar ditempati Menteri Kehutanan. Sedangkan Kementerian LH punya kantor di Kebon Nanas, Jakarta Timur.
Namun, Raja Juli menyebut Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq akan berkantor di Gedung Manggala Wanabakti, Blok 4. Dan ruang kerja untuk Menteri Hanif Faisol Nurofiq menggunakan ruangan bekas salah satu Dirjen Kementerian LHK.
“Namun, saya katakan ketika itu supaya Dirjen-Dirjen yang terkait lingkungan hidup gedungnya bisa terus dipakai bapak Menteri Lingkungan Hidup, sehingga tidak perlu mencari kantor dan sudah mulai bekerja. Kalau tidak salah pak Hanif itu di Blok 4, itu tempat salah satu Dirjen yang terkait lingkungan hidup, sekarang dipakai oleh pak Hanif,” jelasnya.
Baca juga: Prabowo Ungkap Alasan di Balik Gemuknya Kabinet Merah Putih: Kita Seluas Eropa Barat
Bagi Raja Juli, pembagian ruang kerja untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan ini tak ada masalah berarti.
Sementara soal pembagian aparatur sipil negara (ASN), Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup sama-sama menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) untuk selanjutnya dibuat Peraturan Menteri (Permen) mengenai pembagian ASN.
“ASN menunggu Permen, jadi terbit Perpres, kemudian kita terbitkan Permen, dan nanti secara alami akan kita bagi. Mudah-mudahan segera selesai,” ungkapnya.