Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabareskrim Tanggapi Tudingan Lindungi Kombes Anton Setiawan yang Diduga Terima Gratifikasi

Kabareskrim jelaskan soal tudingan lindungi Kombes Anton Setiawan yang diduga terima gratifikasi dan pemerasan proyek PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kabareskrim Tanggapi Tudingan Lindungi Kombes Anton Setiawan yang Diduga Terima Gratifikasi
Tribun Sumsel
Kolase AKBP Dalizon, terdakwa kasus dugaan gratifiksi fee proyek pada Dinas PUPR Muba 2019. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menanggapi tudingan soal melindungi Kombes Anton Setiawan yang diduga terima gratifikasi dan pemerasan proyek pembangunan infrastruktur dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019. Menurut Agus Andrianto, pihaknya telah meminta Propam Polri segera mendalami dugaan tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menanggapi tudingan soal melindungi Kombes Anton Setiawan yang diduga terima gratifikasi dan pemerasan proyek pembangunan infrastruktur dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019.

Menurut Agus Andrianto, pihaknya telah meminta Propam Polri segera mendalami dugaan tersebut.

Namun begitu, Agus Andrianto enggan menanggapi soal tudingan Bareskrim melindungi Kombes Anton Setiawan.

"Masih didalami Propam," kata Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin (12/9/2022).

Hanya saja, Agus membenarkan bahwa Kombes Anton Setiawan memang kini bertugas di Bareskrim Polri.

Tepatnya, dia bertugas sebagai Kasubit di Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

"(Anton Setiawan) Kasubdit di Dittipidter," pungkas Agus.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kabareskrim Komjen Agus Adrianto transparan dan membuka kepada publik kasus Kombes Anton Setiawan yang terlibat dalam penerimaan aliran dana dari terdakwa AKBP Dalizon.

Adapun Kombes Anton Setiawan disebut terlibat dalam penerimaan kasus gratifikasi dan pemerasan proyek pembangunan infrastruktur dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019.

"Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), uang yang mengalir ke AKBP Dalizon sebesar Rp 10 Miliar untuk menutup kasus di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin itu, mengalir ke Kombes Anton Setiawan sebesar Rp 4,750 miliar yang saat itu menjabat Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).

Kolase AKBP Dalizon, terdakwa kasus dugaan gratifiksi fee proyek pada Dinas PUPR Muba 2019.
Kolase AKBP Dalizon, terdakwa kasus dugaan gratifiksi fee proyek pada Dinas PUPR Muba 2019. (Tribun Sumsel)

Dalam dakwaan JPU, dari Rp10 miliar itu, Rp 4,750 miliar diberikan AKBP Dalizon ke Kombes Anton Setiawan secara bertahap.

Lalu, Rp 5,250 miliar digunakan AKBP Dalizon untuk tambahan membeli rumah senilai Rp1,5 miliar.

Selain itu, tukar tambah mobil Rp300 juta, membeli 1 unit mobil sedan Honda Civic Rp400 juta, termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa senilai Rp1,4 miliar.

"Bahkan, dalam persidangan Rabu 7 September 2022, AKBP Dalizon mengaku setiap bulan menyetor Rp 500 juta per bulan ke Kombes Anton Seriawan. Pengakuan Dalizon ini menjadi viral di media sosial," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas