Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbudristek: Dalam RUU Sisdiknas Semua Kampus Negeri Didorong Menjadi PTN-BH

Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) bakal mengatur soal perguruan tinggi negeri.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Erik S
zoom-in Kemendikbudristek: Dalam RUU Sisdiknas Semua Kampus Negeri Didorong Menjadi PTN-BH
IST
(Ilustrasi) Kepala BSKAP Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengungkapkan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) bakal mengatur soal perguruan tinggi negeri. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala BSKAP Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengungkapkan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) bakal mengatur soal perguruan tinggi negeri.

Dalam RUU Sisdiknas, Anindito mengatakan perguruan tinggi negeri bakal didorong menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH).

Baca juga: Kemendikbudristek Harap RUU Sisdiknas Dibahas Bersama Komisi X DPR RI

"Juga terkait dengan status perguruan tinggi negeri di bawah Kemendikbudristek yang semuanya kita dorong untuk menjadi PTN-BH," ujar Anindito kepada wartawan di Hotel Century Park, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Melalui PTN-BH, Anindito mengatakan kampus negeri akan memiliki otonomi yang lebih luas dalam mengelola SDM dan keuangan mereka.

Otonomi pengelolaan SDM dan keuangan, menurut Anindito, adalah prasyarat untuk menjadi universitas yang unggul.

Dirinya memastikan kampus negeri tidak akan menjadi komersil dengan perubahan status sebagai PTN-BH.

BERITA REKOMENDASI

"Ada kekhawatiran perubahan status jadi PTN-BH itu ada risiko komersialisasi. Ada risiko bahwa nanti akses pendidikan tinggi di PTN lebih terbatas bagi masyarakat menengah ke bawah," kata Anindito.

"Ini kita sudah mengkaji secara empiris, PTN kita yang jadi PTN-BH justru UKT-nya sering kali lebih rendah," pungkas Anindito.

Baca juga: Guru yang Sudah Lulus PPG Sebelum RUU Sisdiknas Disahkan Tetap Dapat Tunjangan Sampai Pensiun

Seperti diketahui, Pemerintah telah resmi mengajukan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Usulan tersebut disampaikan dalam pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, pada Rabu (24/8/2022) lalu.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas