Kemendikbudristek: Dalam RUU Sisdiknas Semua Kampus Negeri Didorong Menjadi PTN-BH
Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) bakal mengatur soal perguruan tinggi negeri.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Erik S
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala BSKAP Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengungkapkan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) bakal mengatur soal perguruan tinggi negeri.
Dalam RUU Sisdiknas, Anindito mengatakan perguruan tinggi negeri bakal didorong menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH).
Baca juga: Kemendikbudristek Harap RUU Sisdiknas Dibahas Bersama Komisi X DPR RI
"Juga terkait dengan status perguruan tinggi negeri di bawah Kemendikbudristek yang semuanya kita dorong untuk menjadi PTN-BH," ujar Anindito kepada wartawan di Hotel Century Park, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Melalui PTN-BH, Anindito mengatakan kampus negeri akan memiliki otonomi yang lebih luas dalam mengelola SDM dan keuangan mereka.
Otonomi pengelolaan SDM dan keuangan, menurut Anindito, adalah prasyarat untuk menjadi universitas yang unggul.
Dirinya memastikan kampus negeri tidak akan menjadi komersil dengan perubahan status sebagai PTN-BH.
"Ada kekhawatiran perubahan status jadi PTN-BH itu ada risiko komersialisasi. Ada risiko bahwa nanti akses pendidikan tinggi di PTN lebih terbatas bagi masyarakat menengah ke bawah," kata Anindito.
"Ini kita sudah mengkaji secara empiris, PTN kita yang jadi PTN-BH justru UKT-nya sering kali lebih rendah," pungkas Anindito.
Baca juga: Guru yang Sudah Lulus PPG Sebelum RUU Sisdiknas Disahkan Tetap Dapat Tunjangan Sampai Pensiun
Seperti diketahui, Pemerintah telah resmi mengajukan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Usulan tersebut disampaikan dalam pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, pada Rabu (24/8/2022) lalu.